SATELITNEWS.ID, TIGARAKSA—Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang, Moch Maesyal Rasyied menegaskan, perangkat desa yakni Kepala Desa, Sekretaris Desa, Kepala Urusan, dan Kepala Dusun, mulai 2021 diikutsertakan menjadi peserta BPJS untuk mendapatkan jaminan Peserta BPJS Kesehatan.
“Tadi dari Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Desa juga sudah menyampaikan, bahwa nanti perangkat desa akan ikut serta BPJS. Dananya nantinya akan disetorkan langsung, ditentukan oleh pemerintah pusat melalui dana Alokasi Dana Desa (ADD),” kata Sekda, saat rapat virtual melalui video conference, dengan Kemendagri dan BPJS terkait pembayaran iuran jaminan kesehatan bagi perangkat desa, Rabu (29/7).
Lanjut Sekda, secara teknis mulai tahun 2021, ADD yang akan didistribusikan langsung ke desa, akan dipotong langsung oleh Pemerintah Pusat untuk iuran BPJS bagi kepala desa hingga perangkat-perangkatnya.
Kata Sekda, dengan menghadiri undangan sosialisasi pemberlakuan Perpres 64 tahun 2020 terkait tentang jaminan kesehatan nasional, disitu ditegaskan bahwa Pemerintah Pusat akan bertanggung jawab terhadap masyarakat melalui program BPJS hanya memang tahun 2021. Menurutnya, Pemerintah Pusat meminta bantuan Pemerintah Daerah untuk bisa melanjutkan perhatiannya kepada masyarakatn di bidang kesehatan.
“Yang sudah kita lakukan adalah ada program Jamkesda. Kita juga sudah menganggarkan untuk masyarakat yang belum tercover BPJS. Kita masukan kepada Jamkesda dan kita bisa tangani, apabila ada masyarakat yang belum masuk ke BPJS,” katanya.
Sementara itu, Dirjend Bina Keuangan Daerah Kemendagri RI Dr. Mochamad Ardian Noervianto mengungkapkan, pihaknya menyambut baik dan bersyukur atas terlaksananya kegiatan ini. Menurutnya, dengan diadakannya kegiatan ini, Pemerintah Daerah dan BPJS Kesehatan dapat membentuk suatu kerjasama, dengan tujuan terlaksananya pemberian jaminan kesehatan nasional di daerahnya masing-masing. Tentunya dikelola oleh BPJS Kesehatan.
“Mudah-mudahan dengan jaminan BPJS Kesehatan dapat mendorong kinerja daerah dalam menjamin kesehatan masyarakat, dengan sumber pendanaan yang berasal dari APBD,” ungkapnya.
Sementara itu, Kemal I. Santoso selaku Direktur Keuangan dan Investasi BPJS Kesehatan mengatakan, tujuan dari kegiatan ini untuk memberikan pemahaman yang intensif atas pelaksanaan aturan tersebut. Lanjutnya, terakhir adalah harmonisasi koordinasi BPJS Kesehatan, dengan Pemerintah Provinsi ataupun Pemerintah Kabupaten/Kota di manapun berada.
“Saya kira, disinilah kita semua pernah bersama-sama menyamakan persepsi dan langkah. Melakukan penyesuaian-penyesuaian agar aturan ini dapat kita laksanakan bersama, untuk kepentingan masyarakat kita masing-masing yang berada di daerah,” pungkasnya. (alfian/aditya)
Diskusi tentang ini post