SATELITNEWS.ID, SERANG—Pemprov Banten melakukan pemangkasan terhadap belanja hibah kepada pemerintah dan lembaga atau organisasi kemasyarakatan seperti hibah untuk Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ). Sebelum dilakukan pemotongan, LPTQ mendapat hibah pada tahun anggaran murni 2020 sebesar Rp15 miliar, namun kemudian pada rancangan APBD Perubahan tahun ini dipotong Rp4 miliar, menjadi Rp10 miliar.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Toton Suriawinata pekan lalu saat dihubungi melalui telpon genggamnya membenarkan alokasi dana hibah untuk LPTQ dilakukan pemotongan atas dasar kebijakan Gubernur Banten, WH. Sementara itu untuk dana hibah Pondok Pesantren (Ponpes) tidak dilakukan pemotongan.
“Di bidang saya hanya LPTQ yang dipotong sebesar Rp5 miliar, sementara untuk hibah Ponpes tetap pada besaran semula yakni Rp117 miliar,” katanya.
Toton menambahkan, jumlah Ponpes yang menerima bantuan dana hibah dari Pemprov Banten sebanyak 3.926. Adapun untuk data Ponpes yang menerima bantuan itu diperoleh dari Forum Silaturahmi Pondok Pesantren (FSPP) Provinsi Banten.
“Masing-masing Ponpes menerima bantuan hibah pada tahun ini sebesar Rp30 juta yang dikirim langsung dari Kasda (kas daerah) pemprov yang di BJB ke rekening yang bersangkutan,” imbuhnya.
Selain LPTQ, lembaga lainnya yang bantuannya dipotong adalah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Banten, Korp Pegawai Republik Indonesia (KORPRI), Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetik Majlis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) Provinsi Banten, serta dana dari kelebihan anggaran dari Bosda SMA swasta. Masing-masing lembaga dilakukan pemotongan dengan besaran yang bervariatif.
Terpisah, Ketua Komisi V DPRD Banten Muhammad Nizar mengatakan, berdasarkan data Ponpes penerima bantuan hibah yang dipersentasikan kepada kami, dari semula totalnya sebanyak 3.926 Ponpes, menjelang penerimaan bantuan dana hibah, membengkak menjadi 4.210 Ponpes.
“Kami tidak sampai mempertanyakan secara detail proses verifikasinya seperti apa, tapi setau kami pelonjakan penerima bantuan itu diduga ada suatu desa yang banyak terdapat pesantrennya,” katanya.
Pada saat itu pihaknya mengusulkan, pemberian bantuan hibah ke Ponpes bisa mencapai Rp100 juta per Ponpes, dengan tetap mengacu pada pagu anggaran yang tersedia. Hal itu dilakukan agar, bantuan yang diterima oleh Ponpes bisa mencukupi untuk standar pendirian bangunan berupa ruang belajar atau yang lainnya. Adapun untuk Ponpes yang tahun ini belum mendapat bantuan, bisa dicover di tahun depan.
“Karena kalau hanya Rp30 juta tidak akan cukup. Terlalu kecil. Nanggung. Tapi karena Pemprov ingin pembagiannya merata, akhirnya dibagikan dengan nominal segitu,” ujarnya.
Berdasarkan dokumen yang diterima, pemotongan dana hibah tahun anggaran 2020 ini sebesar Rp1,07 triliun dari total yang dianggarkan sebelumnya sebesar Rp8,22 triliun menjadi Rp7,16 triliun.
Jumlah tersebut selain dari dana hibah, juga berasal dari belanja tidak langsung lainnya seperti Tunjangan Kinerja Tukin (ASN) Pemprov Banten yang dipotong 50 persen selama tujuh bulan ke depan, terhitung sejak bulan Juli 2020.
Selanjutnya pengurangan belanja Bantuan Sosial (Bansos) yang tidak direncanakan, pengurangan belanja dana bagi hasil pajak untuk Kab/Kota yang didasarkan pada target pendapatan pajak daerah, pengalokasian Bankeu untuk Kab/Kota untuk penanganan Covid-19 dan pengalokasian Biaya Tak Terduga (BTT) untuk penanganan Covid-19. (rus/bnn/gatot)
Diskusi tentang ini post