SATELITNEWS.ID, TANGERANG—Sepanjang bulan Juni dan Juli, Loka Pengawasan Obat dan Makanan (POM) Kabupaten Tangerang menemukan 15 makanan yang mengandung bahan berbahaya. Diantaranya 6 mengandung formalin, 1 boraks, dan 8 mengandung rhodamin B.
Kepala Loka POM Kabupaten Tangerang, Wydia Savitri mengatakan, selama dua bulan terakhir yakni Juni dan Juli, dimana wabah covid-19 masih menerjang, pihaknya tetap melakukan pengawasan rutin baik langsung ataupun online. Kata dia, sampai dengan akhir Juli, sudah ada 42 sarana produksi dan distribusi obat dan makanan yang diperiksa, serta yang melanggar melanggar sekitar 43 persennya.
“Umumnya ada temuan tidak menerapkan cara produksi dan distribusi yang baik, produk obat dan makanan tidak memenuhi ketentuan, tanpa izin edar, termasuk label. Kita melakukan pengawasan secara langsung dan online,” kata Kepala Loka POM Kabupaten Tangerang, Senin (3/8).
Selain melakukan pemeriksaan, Wydia juga melakukan uji sampel olahan pangan di wilayah Kabupaten Tangerang, baik di pasar tradisional ataupun ritel modern.
Kata dia, ada 237 picis olahan pangan yang diperiksa, 15 diantaranya mengandung bahan berbahaya yang sering disalahgunakan yaitu 6 formalin, 1 boraks, dan 8 rhodamin B. “Ada 15 olahan pangan yang mengandung bahan-bahan berbahaya, kemudian 6 diantaranya mengandung formalin, 1 boraks, dan 8 rhodamin B,” jelasnya.
Menurut Wydia, saat ini dia lebih mengutamakan pemeriksaan atau pengawasan secara secara daring. Pasalnya, saat ini masih dalam masa pandemi Covid -19. Ditambah banyak sarana tutup atau tidak beroperasi.
“Saat ini lebih mengutamakan secara online, mengingat masih dalam masa pandemi, dan banyak juga sarana yang tutup,” jelasnya.
Sementara itu, salah satu petugas Loka Pengawasan Obat dan Makanan (POM) Kabupaten Tangerang, Wulan menambahkan, pada Rabu (29/7) lalu melakukan pengawasan di pasar tradisional di daerah Medang dan Bojongnangka.
Kata Wulan, pada pengawasan kali ini petugas melakukan sampling pangan olahan. Kemudian dilakukan pengujian dengan 4 parameter bahan berbahaya pada pangan yaitu formalin, boraks, rhodamin B, dan methanyl yellow menggunakan rapid test kit.
Menurut Wulan, hasil pengujian menunjukkan dari 20 sampel yang diuji, terdapat 18 sampel dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) dan 2 sampel dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS), karena 2 sampel diduga mengandung formalin pada mie kuning.
“”Kami juga memeriksan daging ayam dan sapi. Saat kita terjun ke pasar, ada olahan pangan yang masih mengandung bahan berbahaya dan lagi-lagi pada mie kuning. Kami mengimbau kepada masyarakat agar selalu berhati-hati saat membeli bahan-bahan pangan,” imbaunya. (alfian/aditya)
Diskusi tentang ini post