SATELITNEWS.ID, CIKUPA—Unit Reskrim Polsek Cikupa Polresta Tangerang berhasil meringkus dua spesialis pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yakni tersangka berinsial J dan FH. Penangkapan dua spesialis yang telah beroperasi selama dua tahun ini mengungkap fakta menarik bahwa Curanmor telah menjadi industri dengan keuntungan hingga miliaran rupiah.
Kapolresta Tangerang Kombes. Pol. Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan, pelaku yang diamankan berinisial J asal Lampung Timur dan FH asal Lampung Timur, yang kini sudah pindah ke Kota Tangsel. “Sindikat ini melakukan aksinya selama dua tahun. Setiap hari itu mencuri 2 sampai 3 motor,” katanya dalam konferensi pers ungkap kasus Curanmor di Halaman Mapolsek Cikupa, Senin (3/8).
Menurut Ade Ary, tersangka rutin mencuri selama dua tahun. Maka jika dikalkulasi selama 2 tahun yakni ada 730 hari dikali 2 motor totalnya menjadi 1.400-an motor. “Nah, kalau 730 hari dikali 3 motor itu mencapai 2.100an motor yang sudah diambilnya,” jelasnya didampingi Kapolsek Cikupa Komisaris Polisi Budi Warsa.
Ade Ary melanjutkan, pihaknya masih mengembangkan kasus ini. Sampai saat ini ada 9 motor yang berhasil diamankan, seperti jenis motor bebek, KLX, Ninja hingga motor matic.
“Sampai saat ini (9 motor itu) belum dapat ditunjukan bukti kepemilikannya,” jelasnya.
Dari 9 motor tersebut kata Ade Ary, Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang sudah didapatkan yaitu di Cikupa pada 28 Juli, kemudian Pasar Kemis dan Jatiuwung Kota Tangerang.
“Ada 6 motor lainnya yang masih kami telusuri, berkoordinasi dengan teman-teman APM (Agen Pemegang Merek) masing-masing motor. Untuk menelusuri kepemilikan motor ini dan menelusuri TKP-nya, kalau memang korbannya membuat laporan ke polisi,” ucapnya.
Sindikat sangat lihai. Ade Ary pun menunjukkan kunci T dengan 5 anak kunci yang berhasil diamankan dari para pelaku.
“Tersangka melakukan aksinya dengan menggunakan kunci T, (saat beraksi) butuh 3 detik motor bisa hilang,” ucapnya.
Masing-masing tersangka, kata Ade Ary, memiliki peran dan saat beraksi menggunakan motor dan memakai helm. Satu bertugas sebagai joki dan satu lagi sebagai pemetik (yang mencuri) dengan kunci letter T.
Hasil kejahatannya masih ditelusuri oleh unit reskrim Polsek Cikupa Polresta Tangerang, karena dijual ke beberapa orang. Diantaranya di wilayah Malingping dan Lampung.
“Untuk motor bebek dijual rata-rata Rp2 juta. Kemudian untuk motor yang ada koplingnya kayak ninja dan KLX ini mereka jual Rp7 juta per unit. Ya jadi mereka sudah mendapatkan keuntungan, kalau 1.400 aja dikali Rp2 juta, maka sudah Rp2,8 miliar. Kalau 2.100 kali 2 juta, sekitar Rp4,2 miliar. Kalau dikali yang harga Rp7 jutaan, ya sudah sekitar 3 miliar lebih,” terangnya.
Ade Ary menilai, Curanmor saat ini sudah menjadi industri, karena keuntungan yang menggiurkan. Hal itu bisa dilihat pada kasus ini, yaitu dalam 2 tahun saja dapat uang Rp 2,8 miliar sampai R,2 miliar, dengan menjual hasil kejahatan berupa motor seharga Rp2 juta sampai Rp7 juta per unit.
“Oleh karena itu, untuk memutus sindikat Curanmor ini, tidak hanya pelaku saja, tapi juga penadahnya. Ini bagian sindikat. Sesuai teori ekonomi supplay and demand, selama ada permintaan maka ini akan terus ada Curanmor,” ucapnya.
Selain mengungkap kasus ini, pihaknya juga memohon kepada masyarakat untuk turut serta memutus mata rantai permintaannya. Sehingga para pencuri motor tidak lagi memiliki tempat untuk menjual hasil curian dan tidak ada lagi yang membeli. Alhasil, tidak ada lagi kasus Curanmor.
“Tapi jika masih ada permintaan dari masyarakat yang tidak paham, mau hanya mencari yang murah saja, tidak mau mengerti bagaimana perasaan motornya hilang, ya masih ada saja kasus Curanmor,” tandasnya.
Kapolsek Cikupa Komisaris Polisi Budi Warsa menambahkan, pihaknya mengimbau kepada masyarakat agar tidak membeli motor hasil curian atau kejahatan. Menurutnya, jika ditemukan ada hal tersebut, maka pembeli akan dikenakan pasal 480 KUHP. Sedangkan, untuk kedua tersangka J dan FH dijerat dengan pasal 363 KHUP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman di atas 5 tahun penjara.
“Tersangka J ini adalah residivis yang tahun 2016 pernah ditangkap dan diproses dihukum selama 3 tahun untuk kejahatan yang sama Curanmor juga. Setelah keluar tahun 2016, dia mencuri lagi,” pungkasnya. (aditya/gatot)
Diskusi tentang ini post