SATELITNEWS.ID, TANGERANG—Empat kurir narkoba hanya tertunduk ketika diperlihatkan petugas Kepolisian Metro Tangerang Kota saat gelar perkara kasus penyalahgunaan narkotika, Selasa (4/8). HC (29), YK (27), DP (25), ML (31) ditetapkan sebagai tersangka karena kedapatan terlibat dalam peredaran narkoba.
HC diamankan dengan barang bukti 417 gram sabu. Sementrara, YK, DP, ML dengan barang bukti 14,5 Kg ganja. Keempatnya diamankan di lokasi dan waktu yang berbeda. HC diamankan petugas Sat Resnakoba Polres Metro Tangerang Kota pada Selasa, (29/7) lalu di salah satu rumah kontrakan wilayah Grogol, Jakarta Barat.
“Kita tangkap di daerah Petamburan Grogol dengan barang bukti 15 paket sabu seberat 417 gram,” ujar Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Sugeng Haryanto saat gelar perkara, Selasa, (4/8). Dia menjelaskan penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat pada 22 Juni lalu. Kemudian, selama 1 minggu setelahnya melakukan penyelidikan HC baru dapat diamankan. Dari hasil penyelidikan kata Sugeng, HC mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pengedar yang dipanggil Abang. Hingga saat ini, Abang berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kemudian tersangka lainnya YK, DP, ML diamankan petugas di 2 lokasi yang berbeda. YK di Karang Tengah, DP dan ML di Cisoka, Kabupaten Tangerang pada Rabu, (22/7). Sugeng menjelaskan, ihwal kronologi penangkapan. Ini bermula pada Selasa, (14/7) lalu berdasarkan laporan dari masyarakat.
Selanjutnya pada Rabu, (22/7) anggota kepolisian melakukan penyamaran sebagai pembeli dengan target operasi, YK. Ketika saat transaksi YK langsung dibekuk di rest area Karang Tengah bersama barang bukti 14,5 Kg ganja siap edar. “Kami lakukan pengembangan dan pengejaran lagi terhadap tersangka DP dan ML di Cisoka dengan badang bukti dua paket ganja seberat 2,36 gram,” ungkapnya.
Saat dinterogasi, DP dan ML mengaku telah memerintahkan YK untuk mengantar ganja tersebut ke pemesan atas perintah terdugaa tersangka yang dipanggil Jon. Saat ini Jon masih dalam pengejaran polisi. “Jadi mereka ini kurir,” kata Sugeng.
Menurut Sugeng, dua barang haram tersebut rencanananya akan distribusikan ke luar Kota Tangerang. Sementara Kota Tangerang hanya sebagai lokasi transit saja. “Pendistribusikan ke wilayah Jakarta dan Sukabumi. Kalau Sukabumi sudah distribusikan. Kalau sabu jaringan Lapas Banten dan Jakarta,” imbuh Sugeng.
Sementara, tersangka YK mengaku baru sekali ini melancarkan aksinya dan mendapat imbalan Rp 2 juta untuk satu kali antar. Pria asal Serang ini menjemput barang dari Jakarta. “Ongkos jalan Rp 2 juta sekali kirim, cuma ngambil, saya cuma ngambil pakau mobil orangtua. Orang tua saya nggak tau. Saya kapok, tidak ngulangi janji,” jelasnya. Atas perbuatannya keempat tersangka diancam pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 Jo pasal 132. Dengan ancaman 12 tahun, seumur hidup dan hukuman mati. (irfan/mg2/made)
Diskusi tentang ini post