SATELITNEWS.ID, SERANG–Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Tata Bangunan (DPKPTB) Kabupaten Serang akan mengambil alih Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) empat perumahan. Hal itu dikarenakan ditelantarkan oleh pengembangnya.
Kepala Bidang (Kabid) Perumahan dan Gedung Pemerintahan DPKPTB Kabupaten Serang, Tony Kristiawan mengatakan, PSU yang akan diambil alih tersebut antara lain, Bumi Pelamunan Permai di Kecamatan Kramatwatu, Ciujung Damai dan Graha Cisait Kecamatan Kragilan, serta Perumahan Bumi Cikande Permai di Kecamatan Cikande.
Menurutnya, pada tanggal 26 Juni 2020, Pemkab Serang telah menerbitkan Instruksi Bupati Nomor 1 tahun 2020 tentang, Penguasaan Aset atau Penyerahan Sepihak PSU yang ditelantarkan, atau tidak dipelihara, serta belum diserahkan pengembang di Pemkab Serang.
Dimana secara tegas, kepada pengembang perumahan yang belum menyerahkan PSU perumahan pada Pemda melalui tim verifikasi PSU perumahan, agar segera menyerahkan PSU melalui langkah-langkah kongkrit mulai dari pengendalian sampai dengan penerapan sanksi.
Katanya, tim verifikasi PSU perumahan berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Kejari Serang, untuk menangani perumahan yang dikategorikan ditelantarkan oleh pengembang. “Minggu ini, Pemkab akan menyelesaikan proses serah terima PSU,” kata Tony, Rabu (5/8).
Ia mengungkapkan, data empat perumahan yang masuk kategori ditelantarkan tersebut, dinyatakan oleh seluruh warga penghuni perumahan bersangkutan. Sebab pengembangnya tidak diketahui keberadaannya. Alasan dimasukan kategori ditelantarkan, karena kebanyakan jalan perumahan tidak pernah diperbaiki, sering banjir, pemakaman umum masih numpang diperumahan lain, pembuangan sampah minim.
Kemudian ditambahkannya, ada juga yang berkenaan dengan permasalahan air minum warga. Jika hal ini dibiarkan, maka akan terjadi kekumuhan. “Mudah-mudahan lancar penyerahan PSU jenis ini. Jadi nantinya melalui Pemkab, Pemprov, Kemen PUPR bisa intervensi membantu rehab jalan, bikin tempat pembuangan sampah, mempercantik pemakaman umum dan sebagainya,” ujarnya.
Berdasarkan UU Nomor 1 tahun 2011 tentang, Perumahan dan Kawasan Permukiman, sanksi bagi pengembang yang menelantarkan PSU perumahan sangat lah jelas. “Pasal 150 terkait sanksi administrasi ada 14 jenis sanksi administrasi. Pasal 151 sampai 163 mengatur ketentuan pidana,” imbuhnya. (sidik/mardiana)
Diskusi tentang ini post