SATELITNEWS.ID, SERANG—Dinas Sosial (Dinsos) Banten mengajukan permohonan pendampingan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, terkait pelaksanaan program Jaring Pengaman Sosial (JPS) Covid-19.
Menindaklanjuti hal tersebut, Dinsos Banten diundang Kejati Banten untuk melakukan pemaparan tentang program JPS Covid-19 yang dicanangkan Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) dan Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy. Pemaparan disampaikan Kepala Dinas Sosial Provinsi Banten, Nurhana di Kantor Kejati Banten, Rabu (5/8).
Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Dinsos Banten Nurhana, Plt Sekretaris Dinsos Banten Budi Darma Sumapradja dan Kepala Seksi Pengelolaan Data Kemiskinan, PMKS, dan PSKS pada Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Kufti Eka Prastia.
Sementara dari Kejati Banten hadir Asisten Intelijen Chairul Fauzi, dan Kasi Program Pengamanan dan Pengawasan Program Strategis Daerah (P4SD) Wahyu.
Kepala Dinsos Banten Nurhana mengatakan, permohonan pendampingan tersebut dalam rangka meningkatkan sinergitas kebijakan dengan kejaksaan.
Dalam hal ini, Kejagung RI mencanangkan Program Pengamanan Dan Pengawalan Program Strategis Nasional (P4SN). Sementara, di tataran daerah yaitu P4SD yang ada di Kejati Banten. “Kami menyambut baik program tersebut dengan mengajukan pendampingan kepada Kejati Banten, untuk memberikan pelayanan pengamanan dan pengawalan terhadap pelaksanaan bansos COVID-19 di Banten,” kata Nurhana.
Dalam kesempatan tersebut, Nurhana memaparkan mengenai program JPS Covid-19 yang meliputi pertimbangan, dasar hukum, mekanisme penyaluran, hingga kendala di lapangan. “Banyak hal yang disampaikan, termasuk juga bagaimana petunjuk teknis mengatur jalannya bansos di lapangan. Karena Kejati memang lebih pada aspek hukum yang mungkin bisa diterapkan dalam program. Oleh karna itu kami menyampaikan prespektif hukum pelaksanaan bansos ini,” ungkapnya.
Plt Sekretaris Dinsos Banten Budi Darma Sumapradja mengatakan, beberapa hal lain yang disampaikan karena bisa menjadi persoalan yaitu NIK ganda, keterbatasan pemerintah kabupaten/kota dalam mencapai masyarakat/penerima yang begitu banyak di berbagai wilayah.
Budi mengatakan, Kejati Banten melalui Asisten Intelijen (Asintel) Chairul Fauzi menyambut baik permohonan pendampingan Dinsos Banten dalam rangka sinergitas sektor hukum terhadap program strategis daerah agar berjalan optimal.
“Sehingga program JPS berjalan dengan baik, tepat sasaran tanpa ada kekurangan apapun,” kata Budi.
Menindaklanjuti pertemuan tersebut, Kejati Banten akan menggelar rapat internal untuk merumuskan model pendampingan seperti apa yang tepat terhadap pelaksanaan bansos tersebut. “Setelah ini Kejati Banten akan rapat untuk merumuskan pendampingan seperti apa yang tepat, karena ini pertama kalinya Kejati melakukan pendampingan yang sifatnya bansos,” ujarnya.
Diketahui, total penerima bansos program JPS yang digulirkan Pemprov Banten sebanyak 421.177 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan alokasi anggaran Rp709, 217 Miliar. (rus/mardiana/bnn)
Diskusi tentang ini post