SATELITNEWS.ID, TANGERANG—SMKN 3 Kota Tangerang sepakat melakukan kerja sama dengan Kejari. Hal ini merupakan bentuk antisipasi terkait penyelewengan anggaran. Lantaran, anggaran sekolah yang besar rentan dengan penyelewengan.
Kepala Kejari Kota Tangerang I Dewa Gede Wirajana mengatakan, pelanggaran dan penyimpangan terhadap anggaran disebabkan oleh pengetahuan pihak sekolah yang rendah. Kemudian, tentang regulasi tata kelola keuangan yang kurang dipahami.
“Pekerjaan kepala sekolah lumayan berat juga tantangannya, karna beberapa dari kepala sekolah sudah pasti mendapat surat cinta dari beberapa teman- teman LSM yang fokus mengawal kebijakan dan anggaran pendidikan,”terang Kejari Kota Tangerang I Dewa Gede Wirajana saat penandatanganan MoU terkait tata usaha dan bidang perdata yang dipusatkan di SMKN 3 Kota Tangerang selasa (05/08) kemarin.
Dengan demikian, pihak Kejaksaan Negeri Tangerang mengaku siap memberikan beberapa pelayanan maksimal. Diantara konsultasi hukum, pertimbangan hukum, bimbingan dan pendampingan hukum. “Apabila ada permasalahan hukum terkait dengan dana BOS penerimaan murid baru kita membuka pintu selebar – lebarnya atau bisa menghubungi Kasie Datun, kami siap menerima dengan senang hati,”jelas adik dari gitaris Dewa Budjana ini.
Ketua Forum musyawarah kerja kepala sekolah (MKKS) Kota Tangerang, Lilik Kusmaya, membenarkan kondisi tersebut. Menurutnya dalam pekerjaan sehari hari kepala sekolah banyak bersinggungan dengan keuangan negara seperti dana BOS yang dikuasakan oleh kepala daerah menjadi pengguna anggaran. “Sehingga dalam melaksanakan tugas kita tidak ingin terjerat persoalan hukum dan kami mewanti wanti,” ujarnya.
Setelah adanya MoU ini diharapkan kedua belah pihak mampu bekerja sama dengan baik. Terlebih, pihak sekolah yang dihadapkan dengan persolan keuangan. “Kebetulan kejaksaan ini juga dapat dikatakan sebagai pengacara negara sehingga kami manfaatkan itu untuk terus dapat berkonsultasi berbagai persoalan disaat kami menghadapi persoalan yang bersinggungan dengan hukum,” tutur Lilik.
Hal senada diungkapkan Kepala SMKN 3 Kota Tangerang, Endah Resmiati. Dirinya menyambut baik kerjasama antara sekolah dan kejaksaan. Menurut dia melalui kegiatan tersebut dirinya dan 23 kepala sekolah baik SMK dan SMA dapat lebih mengerti rambu-rambu yang tidak boleh dilanggar. “Kita hampir setiap tahun bekerjasama dengan kejaksaan agar kita dapat lebih mengerti hukum, karna kami butuh pengetahuan yang mumpuni dalam menggunakan anggaran tanpa melanggar aturan hukum,” jelasnya. (irfan/made)
Diskusi tentang ini post