SATELITNEWS.ID, PANDEGLANG—Pascadibongkarnya lapak para Pedagang Kaki Lima (PKL) di trotoar dan bahu jalan Pasar Labuan, Kecamatan Labuan, oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan ESDM (Disperindag ESDM) Pandeglang, para PKL mengungsi ke halaman gedung Rumah Sakit (RS) Labuan yang terbengkalai. Bahkan para PKL telah mendirikan bagunan atau lapak semi permanen di halaman Gedung RS Labuan terbengkalai tersebut. Diketahui, jumlah PKL ada sebanyak 189 pedagang.
Camat Labuan, Ace Jarnuji mengungkapkan, para PKL yang mendirikan lapak di lahan RS atau gedung eks Puskesmas Labuan itu sifatnya sementara. Sebab katanya, lahan yang akan dijadikan relokasi PKL di gedung shelter tsunami belum dilakukan pembenahan.
“Iya sebagian PKL mengisi lahan RS Labuan karena lokasi di gedung shelter tsunami belum dibenahi. Jadi sementara waktu menggunakan lahan RS Labuan yang belum digunakan itu,” kata Ace, Minggu (9/8).
Lokasi relokasi para PKL di atas lantai dua plaza Pasar Labuan kata Ace, tidak bisa menampung seluruh PKL. Sebab kata dia, sebelumnya ada dua lokasi yang akan dijadikan tempat relokasi PKL tersebut. Diantaranya di lantai dua plaza Pasar Labuan dan gedung shelter tsunami.
“Tapi karena lahan di shelter tsunami belum dibangun dan rencananya dilakukan penataan tahun 2021, maka untuk sementara waktu sebagian PKL menggunakan lahan eks gedung Puskesmas Labuan,” imbuhnya.
Ace mengaku tidak bisa menjawab apakah pihaknya memiliki kewenangan atau tidak. Dia hanya menyatakan yang punya kewenangan terhadap lahan tersebut adalah pihak Dinas Kesehatan (Dinkes) Pandeglang.
“Tapi dari pihak Disperindagpas dan ESDM sudah meminta ijin ke Bupati Pandeglang, kalau lahan itu digunakan para PKL Pasar Labuan,” klaimnya.
Saat disinggung soal adanya dugaan pungutan biaya terhadap PKL yang mengisi lahan RS Labuan tersebut. Camat mengaku tidak mengetahuinya. Tapi pihaknya akan memantau setiap PKL yang mengisi lahan RS Labuan itu.
“Kalau soal itu (dugaan pungutan, red) saya tidak tahu. Tapi saya akan mencoba menelisik apakah benar PKL dikenakan biaya atau tidak dalam menempati lahan itu,” janjinya.
Terpisah, Plt Kepala Disperindag dan ESDM Pandeglang, Ali Fahmi Sumanta mengaku tidak pernah menyarankan atau mengijinkan PKL untuk mendirikan lapak di lahan RS Labuan. Dikarenakan, untuk tempat relokasi pihaknya telah menyediakan dua titik, diantaranya lantai dua plaza Pasar Labuan dan Gedung Shelter tsunami.
“Kami tidak pernah mengijinkan PKL menempati lahan RS Labuan, tapi mungkin itu inisiatif para PKL yang dibantu paguyuban,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, tak kunjung melakukan pembongkaran secara mandiri, lapak atau bangunan yang didirikan para Pedangang Kaki Lima (PKL) di sepanjang Jalan Raya Labuan-Carita, tepatnya di Pasar Labuan, akhirnya dibongkar paksa Satpol PP Pandeglang, Senin (3/8).
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP Pandeglang, Juhanas Waluyo mengatakan, sebelum melakukan tindakan pembongkaran paksa terhadap para PKL itu, pihaknya dan Disperindag ESDM Pandeglang terlebih dahulu memberikan peringatan.
“Jauh-jauh hari kami bersama Disperindag telah memberikan peringatan kepada para PKL itu. Namun tak diindahkan juga. Akhirnya kami melakukan pembongkaran paksa terhadap bagunannya dan merelokasinya ke lantai dua plaza Pasar Labuan,” kata Juhanas, Senin (3/8). (nipal/aditya)
Diskusi tentang ini post