SATELITNEWS.ID, SERANG—Pemkab Serang sedang menggodok Peraturan Bupati (Perbup) untuk pelaksanaan adaptasi kebiasaan baru. Hal ini agar bisa menanggulangi paparan Covid-19 di tengah aktifitas yang tetap berjalan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Serang, Tubagus Entus Mahmud Sahiri mengatakan, Perbup tersebut di dalamnya mengatur terkait penggunaan masker, disinfektan dan pola hidup sehat lainnya. Menurutnya, peraturan ini pun berlaku bagi dunia usaha.
“Jadi bagaimana mereka melakukan kebiasaan baru, apa yang harus dilakukan, supaya usahanya ini berjalan dengan baik, tetapi tidak menimbulkan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Serang,” kata Entus, kemarin.
Menurutnya, saat ini Perbup tersebut masih digodok. Selain diatur mengenai pola hidup sehat ditengah pandemi Covid-19, Perbup juga mengatur mengenai sanksi bagi yang tidak melaksanakan protokol kesehatan.
“Tapi prinsipnya adalah, bagaimana menjalani tatanan kehidupan di era pandemi ini, supaya semuanya berjalan dengan baik,” tandasnya.
Sampai saat ini tambahnya, masyarakat masih banyak yang abai menggunakan masker, belum membiasakan cuci tangan, tak terapkan sosial distancing, atau masih mengadakan kerumunan kerumunan yang resikonya sangat besar.
Oleh karena itu, harus terus disosialisasikan kepada masyarakat agar tetap melaksanakan protokol kesehatan secara ketat.
Sementara, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Serang, Suja’i A Sayuti mengaku, terus mengkrocek sejauh mana penanganan Covid-19 yang dilakukan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, diantaranya untuk Dinas Sosial (Dinsos) kaitan dengan bantuan bagi terdampak Covid-19.
Sedangkan Dinas Kesehatan, meliputi pencegahan Covid-19 agar jangan sampai yang sudah terkena Covid tidak menularkan ke masyarakat lain. “Kita selalu mengkroscek sejauh mana penanganannya. Sekalipun tidak tatap muka, kita lakukan via telpon,” imbuhnya. (sidik/mardiana)
Diskusi tentang ini post