SATELITNEWS.ID, TANGERANG—Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Tangerang menjanjikan selesai melakukan sertipikasi tanah di Kota Tangerang pada tahun 2023 mendatang. Saat ini masih tersisa 10 ribuan bidang tanah yang belum bersertipikat.
Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Tangerang, Sri Pranoto ditemui usai penyerahan 500 sertipikat tanah untuk rakyat secara virtual, Jum’at (07/08) di ruang Al-Amanah, Pusat Pemerintahan Kota Tangerang menyampaikan, bidang-bidang tanah yang belum bersertipikat tersebut tersebar di 13 kecamatan. “Itu sisa-sisa sporadik yang belum terselesaikan, dari 104 kelurahan untuk satu kelurahan bisa saja 100 atau 200 (bidang tanah-red) yang belum disertipikasi),” ujarnya.
Dia menyebutkan, berbagai kendala menjadi penyebab lahan belum bisa segera tersertipikasi. Mulai dari urusan pemasangan patok dan lain sebagainya. “Sebenarnya kalau mereka datang langsung juga bisa kita layani,” jelasnya.
Disinggung selama pandemi Covid-19 apakah mempengaruhi target sertipikasi, Toto demikian dia disapa tidak memungkirinya. “Target kita awalnya memang lebih dari 500 bidang tanah untuk tahun ini, namun karena ada saving anggaran, makanya jadi 500 saja,” ujarnya.
Walikota Tangerang Arief R Wismansyah menyampaikan terimakasihnya kepada Kantor Pertanahan Kota Tangerang yang sudah menjalankan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). “Kami atas nama pemerintah dan masyarakat mengucapkan apresiasi dan terima kasih kepada BPN, atas pelayanan administrasi berupa sertipikat tanah kepada masyarakat di Kota Tangerang,” ucapnya.
Katanya, pandemi Covid-19 memberikan dampak luas di berbagai aspek kehidupan, tak terkecuali sektor pertanahan. Maka untuk itu, Walikota berharap usai menerima sertipikat yang menjadi dasar hukum atas hak kepemilikan tanah, masyarakat bisa memanfaatkannya untuk kepentingan usaha yang produktif.
“Karena diberikannya sertipikat ini adalah bentuk pelayanan negara terhadap kebutuhan administrasi masyarakat terkait pertanahan, maka jangan digadaikan untuk kepentingan yang tidak produktif,” jelasnya. Selain itu, Arief juga mengapresiasi kerjasama antara Kantor Pertanahan dan Pemkot Tangerang, sehingga mampu menerbitkan sertifikat sebagai bukti kepemilikan aset Pemkot Tangerang.
Salah seorang warga Kampung Pabuaran RT 01/01, Kelurahan Manis Jaya, Kecamatan Jatiuwung yang menerima sertipikat Sari Maria Ulfah mengaku, tidak menemui kendala dalam pengurusan sertipikatnya.
“Kita mengajukan Maret dan alhamdullilah tidak ada dipersulit dan kita tidak diminta biaya,” ujarnya. Dia mengaku dengan telah diterimanya sertipikat rumahnya kini lebih tenang, berharap agar bisa lebih lebih bermanfaat. “Yang pasti kita tidak was-was lagi karena sudah ada sertipikat,” jelasnya. (made)
Diskusi tentang ini post