SATELITNEWS.ID, TANGERANG—Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Tangerang Raya diperpanjang untuk kali ke-8 terhitung Senin (10/8). Perpanjangan dilakukan karena telah terjadi peningkatan kasus Covid-19 serta ditemukannya sejumlah klaster baru.
Gubernur Banten Wahidin Halim menyatakan berdasarkan rapat virtual bersama dengan Bupati, Walikota Se-Tangerang Raya, PSBB diputuskan untuk diperpanjang. Pemerintah daerah, kata Wahidin, akan memperketat kembali penerapan protocol kesehatan.
“Kumlah kasus Covid-19 masih naik. Kesimpulannya kita perpanjang PSBB dan memperketat kembali penerapan protokol kesehatan,” ungkap Wahidin Halim saat melakukan video conference, Minggu (9/8).
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten Ati Pramudji Hastuti menambahkan Provinsi Banten menempati urutan ke-13 Nasional kasus Covid-19. Hasil evaluasi PSBB tahap ke-6 atau perpanjangan ke-7 menunjukkan kasus Covid-19 terus meningkat.
“Kita mengalami peningkatan hampir di seluruh 8 kab/kota di Banten, khusus di Tangerang Raya. Dengan yang masih dirawat 129 orang sekitar 18 persen dari total kasus yang ada,” ungkap Kadinkes Banten.
Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengatakan terdapat kasus import di wilayahnya. Artinya, penduduk daerah lain datang ke Kabupaten Tangerang dengan membawa Covid-19. Dia mencontohkan kasus dua pekerja AEON Mall.
“PSBB tetap kita lanjutkan untuk mencegah penularan Covid-19 yang terjadi kasus import dari DKI Jakarta karena daerah Kabupaten Tangerang maupun Tangerang Raya yang sangat dinamis pergerakan masyaakatnya,” tutur Zaki.
Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany menyatakan PSBB di wilayahnya diperpanjang hingga 23 Agustus mendatang. Dia berharap masyarakat di kawasan Tangerang yakni Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan, lebih disiplin lagi menerapkan protokol kesehatan.
“PSBB diperpanjang lantaran potensi penularan masih tinggi,” tuturnya.
Adapun peraturan yang ditetapkan dalam PSBB terhadap pelaku usaha yang diizinkan untuk tetap beroperasi tetap sama. Dimana seluruh pelaku usaha yang bergerak di bidang pangan untuk tetap memberikan pelayanan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pangan masyarakat.
Dengan memerhatikan berbagai ketentuan seperti penyediaan fasilitas protokol kesehatan. Seperti sarung tangan, kemudian alat bantu dalam menyentuh makanan hingga fasilitas higiene terhadap pelayanan yang dilakukan.
”Tapi ada kegiatan yang memang sudah bisa dilaksanakan. Dengan memenuhi ketentuan protokol kesehatan yang sudah ditentukan,” katanya.
Pemerintah Kota Tangerang Selatan juga memperbolehkan masyarakat menggelar even atau kegiatan olahraga yang menggunakan sarana dan prasarana di tengah pandemi Covid 19. Regulasi itu diatur dalam Peraturan Walikota Nomor 13/2020 tentang PSBB.
“Perihal tersebut surat edarannya akan terbit Senin,” ungkap Kepala Bidang Peningkatan Prestasi dan Olahraga, Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Tangsel, Ucok A H Siagian.
Surat edaran itu mengatur 16 muatan materi protokoler umum kegiatan keolahragaan. Beberapa di antaranya, diperkenankan mengadakan kegiatan event atau kejuaraan tanpa penonton/supporter pada semua prasarana olahraga dengan mematuhi ketentuan protokol penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Kedua, memastikan bahwa setiap orang dalam kondisi sehat. Tersedianya tempat cuci tangan dengan air mengalir dan sabun anti septik/hand sanitizer di lokasi kegiatan olahraga.
Point berikutnya adalah pengaturan penggunaan ruang ganti pakaian maksimal 50 persen dari kapasitas ruangan yang tersedia dan diatur secara bergantian.
“Tidak diperbolehkan menggunakan fasilitas umum prasarana dan sarana olahraga bagi anak usia 0-9 tahun, ibu hamil, usia lansia lebih 60 tahun dan yang memiliki riwayat penyakit resiko tinggi,” paparnya. (jarkasih/aditya/gatot)
Diskusi tentang ini post