SATELITNEWS.ID, RANGKASBITUNG—Pemkab Lebak mulai Selasa (11/8) ini melakukan uji coba penindakan terhadap pelanggar Perbup No 28/ 2020 tentang Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru, dimasa Pandemi Covid-19. Jika kedapatan tidak mematuhi aturan tersebut, pelanggar siap-siap menerima sanksi. Hal itu disampaikan Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Lebak, Dartim.
Pemerintah Kabupaten Lebak menerbitkan dan rampung disosialisasikan selama 14 hari terakhir. Perbup yang mengatur beberapa kebiasaan masyarakat itu sudah mulai masuk penerapan serta sanksinya. Masyarakat Kabupaten Lebak harus siap menerapkan protokol kesehatan. Termasuk resto, hotel, tempat hiburan, wisata juga fasilitas umum lainnya. “Masuk tahap uji coba kembali selama satu bulan kedepan. Ya jika masih tidak mengindahkan sanksi siap menerka masyarakat yang tidak mematuhi aturan tersebut,” kata Dartim, Senin (10/8).
Peraturan yang ditetapkan pada 15 Juli 2020 memiliki 40 pasal. Di mana salah satu pasalnya mengatur tentang kebiasaan baru yang harus dilakukan masyarakat di fasilitas umum. Dalam salinan Pasal 24 menyebutkan, setiap masyarakat yang beraktivitas di fasilitas umum wajib mengenakan masker, menjaga jarak sampai dengan menjaga kebersihan lingkungan. Jika tidak, pemerintah telah menyiapkan beberapa sanksi untuk masyarakat yang membandel mulai dari teguran, kerja sosial berupa bersih-bersih fasilitas umum sampai dengan denda Rp150 ribu.
Kepala Seksi Pengendalian dan Operasi Ketertiban Umum Bidang Trantibum, Anna Wahyudin menambahkan, sosialisasi telah dilakukan secara masif. Semoga masyarakat bisa memahami dan menerapkannya. “Untuk sanksi ditahap uji coba ini non denda. Kita harap masyarakat bisa menaati protokol kesehatan,”ujarnya. (mulyana/made)
Diskusi tentang ini post