SATELITNEWS.ID, TANGERANG—Apes nasib FM (30). Calon penumpang pesawat itu ditangkap Kepolisian Resort Kota Bandara di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) saat akan berangkat ke kampung halamannya. Warga Pasar Lama Sentani, Jaya Pura, Papua tersebut diringkus karena menggunakan surat keterangan palsu hasil tes usap atau swab test.
FM diamankan petugas saat melewati pemeriksaan kelengkapan syarat penerbangan oleh petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas 1 Bandara Soetta di Terminal 3 pada Selasa (14/7) malam. Harusnya, FM kembali ke Papua menggunakan pesawat Garuda Indonesia GA-656 rute Jakarta – Jayapura pada Rabu (15/7) lalu.
Kapolresta Bandara Soetta, Kombes Pol Adi Ferdian Saputra menuturkan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan petugas KKP Kelas I bahwa suket sehat yang dilampirkan FM tersebut mencurigakan. Berdasarkan hasil laporan tersebut polisi langsung mendalaminya. Setelah ditelusuri surat tersebut ternyata palsu.
“Surat dibawa 2 orang, FM dan saudaranya AAU. FM ini mengaku surat dia dapat dari orang berinisial A. Saat ini, kita masih buru orang yang memalsukan surat itu,” ujarnya saat gelar perkara di Mapolres Bandara Kota, Senin (10/8).
Polisi hanya menahan FM sementara AAU hanya dimintai keterangan saja. Lantaran dia masih berusia 15 tahun.
“Karena adiknya dia ngikut saja terlebih AAU ini masih di bawah umur,” imbuhnya.
Adi mengatakan, FM memalsukan surat hasil negatif swab PCR palsu yang tertulis dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Asrama Haji Pondok Gede. Sementara setelah dicek ternyata Asrama Haji Pondok Gede tidak lagi menerima karantina sejak Mei 2020 kemarin.
“Sementara surat tersebut (yang dilampirkan pelaku) ber-tanggal 13 Juli 2020. Setelah diteliti oleh para ahli, surat tersebut adalah palsu,” katanya.
Akibat ulahnya, FM dijerat pasal 263 dan 268 KUHP atau pasal 93 Undang-Undang nomor 6 tentang Kekarantinaan serta Undang-Undang nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Dengan ancaman 6 tahun penjara. (irfan/gatot)
Diskusi tentang ini post