SATELITNEWS.ID, PANDEGLANG—Buntut ditolaknya perbaikan persyaratan pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang pasangan calon Krisyanto (vokalis Jamrud) – Hendra Pranova, dari jalur perseorangan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pandeglang, telah mengajukan gugatan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pandeglang, Jumat (7/8) lalu. Kini gugatan dari vokalis rock Jamrud yang diterima Bawaslu itu sedang memasuki tahapan rapat tertutup.
Ketua Bawaslu Pandeglang, Ade Mulyadi mengatakan, berdasarkan hasil pleno yang dilakukan unsur pimpinan komisioner Bawaslu, telah menyatakan meregister berkas permohonan dari pasangan bakal calon Krisyanto – Hendra Pranova, sebab berkas yang diserahkan menemui formil dan materil.
“Dan hari ini (Senin) merupakan hari dimana permohonan itu kami pleno kan di tingkat pimpinan Bawaslu Pandeglang. Melihat permohonan itu memenuhi unsur formil dan materil, sehingga bisa diregistrasi dan ada nanti jadwal musyawarahnya,” kata Ade, Selasa (10/8).
Bawaslu juga sedang mengagendakan musyawarah tertutup pada Rabu (12/8) mendatang dengan menghadirkan pemohon yakni tim Krisyanto – Hendra dan termohon dalam hal ini KPU Pandeglang. Musyawarah itu menurutnya, untuk mencari kesepakatan antara kedua belah pihak.
“Musyawarah tertutup ini kan mencari kesepakatan nanti yang diinginkan oleh pemohon, seperti apa yang ditawarkan kepada termohon kalau terjadi kesepakatan tersebut. Nantinya, dituangkan di BA (berita acara) sehingga selesai di tingkat musyawarah tertutup,” jelasnya.
Jika dalam musyawarah tertutup tidak menemukan kesepakatan ujarnya, maka akan dilanjutkan ke tahap musyawarah terbuka. Dalam musyawarah itu nantinya jelas dia, pemohon membacakan terkait keberatannya.
Begitu juga tambahnya, soal tenggat waktu penyelesaian sengketa tergantung dari kesepakatan kedua belah pihak. Akan tetapi, jika mengacu pada Perbawaslu Nomor 2 tahun 2020, hanya diatur selama 12 hari kalender kerja.
“Kalau misalkan selesai di musyawarah tertutup, ya selesai tidak sampai ke terbuka. Tetapi kalau memang tidak ada kesepakatan, ya sampai ke musyawarah terbuka waktunya memang diatur di Perbawaslu nomor 2 tahun 2020 itu 12 hari kalender waktunya,” jelasnya.
Terpisah, Ketua KPU Pandeglang, Ahmad Suj’ai mengaku belum mendapatkan informasi jika permohonan bakal pasangan calon Krisyanto – Hendra Pranova diregister oleh Bawaslu Pandeglang. Sehingga katanya, KPU belum bisa menyatakan sikap, karena belum mengetahui materi yang diajukan oleh pemohon.
“Jadi kami belum bisa menyampaikan sikap, karena sampai dengan saat ini belum mengetahui secara resmi kaitan dengan ajuan permohonan itu sudah diregister,” katanya.
Akan tetapi dia menegaskan siap mengikuti prosedur yang telah diatur dalam Undang-Undang dan juga peraturan Bawaslu. Apalagi sebagai termohon jelasnya, KPU memiliki hak jawab atas keberatan yang disampaikan oleh Tim Krisyanto – Hendra. “Tentunya kami juga punya hak jawab atas materai permohonan yang disampaikan pemohon,” ujarnya.
Dia mengklaim, proses penerimaan berkas dokumen dukungan perbaikan yang dilakukan oleh KPU pada 27 Juli lalu, dari pasangan Krisyanto – Hendra sudah sesuai dengan prosedur dan juga ketentuan, baik Undang-undang, peraturan KPU, keputusan KPU yang mengatur tentang petunjuk teknis.
Begitu juga lanjut dia, dalam proses penghitungan dokumen dukungan perbaikan yang dilakukan oleh KPU, saat itu juga dihadiri oleh saksi bakal pasangan calon termasuk diawasi langsung oleh Bawaslu.
“Proses itu sudah sesuai. Proses penghitungan dukungan pun dilakukan secara terbuka dan dari proses itu tidak ada rekomendasi apapun dari Bawaslu, jelas itu mencerminkan bahwa proses itu sudah sesuai dengan prosedur,” tandasnya. (nipal/aditya)
Diskusi tentang ini post