SATELITNEWS.ID, SERPONG—Polisi menangkap tiga pemuda karena diduga melakukan penembakan terhadap 8 pengendara sepeda motor di wilayah Tangerang Selatan dan Kabupaten Tangerang. Ketiganya menembaki para korban dengan dalih membubarkan balap liar. Ketiga pemuda tersebut yakni Evans Ferdinand, Clerence Antonius (19), dan Christopher Antonius (19).
Kapolres Tangsel, AKBP Iman Setiawan mengatakan pihaknya mengamankan barang bukti senjata jenis airsoftgun dan satu unit mobil yang digunakan para pelaku untuk melancarkan aksinya. Dari hasil pemeriksaan sementara, para pelaku sudah melancarkan aksinya sebanyak tujuh kali dengan jumlah korbannya sebanyak delapan orang. Mereka beraksi menggunakan satu unit mobil.
Ketiga pelaku memiliki peran masing-masing. Evan bertindak sebagai eksekutor sekaligus pemilik senjata air soft gun. Sedangkan Clerence bertindak mencari sasaran atau target. Dia duduk di samping pengemudi. Sementara, Christopher menyetir mobil.
“Ketiga pelaku berdomisili di wilayah Tangerang. Dua pelaku berinisial CHA dan CRA itu saudara kembar,” ungkap Kapolres saat ekspose kasus penembakan misterius, di Markas Polres Tangsel, Serpong, Selasa (11/8).
Iman menjelaskan, penangkapan pelaku berawal dari serangkaian penyelidikan dan didapatkan sejumlah titik yang dicurigai menjadi lokasi untuk melancarkan aksinya. Petugas kemudian melakukan pengawasan di lokasi-lokasi tersebut dan menangkap salah seorang pelaku yang sedang mengendarai kendaraannya.
“Saat salah satu tersangka mengendarai kendaraan, kemudian diberhentikan. Kemudian kita geledah dan menemukan senjata airsoft gun dan kita kembangkan,” ungkapnya.
Setelah mengetahui keberadaan dua pelaku lainnya, polisi segera mendatangi lokasi tersebut untuk dilakukan penangkapan. Di lokasi penangkapan dua pelaku tersebut, polisi kembali menemukan dan mengamankan senjata jenis airsoft gun yang digunakan untuk melakukan aksinya.
“Kita lakukan penggeledahan di apartemen salah satu tersangka dan menemukan barang bukti lain,” ungkapnya.
Dari penangkapan tersebut, polisi sudah menyita sejumlah barang bukti berupa tiga pucuk senjata jenis airsoft gun beserta pelurunya, dan satu unit mobil yang digunakan para pelaku. Pihaknya juga mendapatkan barang bukti berupa serpihan peluru mimis dari para korban penembakan tersebut.
Ketiga pelaku mengaku melakukan penembakan karena ingin membubarkan balapan liar. “Motivasi mereka ingin membubarkan pelaku-pelaku balap liar, namun itu tidak sesuai dengan fakta penyidikan yang kita dapatkan,” ujar Iman.
Iman menyatakan para korban bukan pelaku balap liar. Juga tidak ada sangkut pautnya dengan aktivitas balap liar. “Tidak terlibat balap liar, tapi masyarakat pengguna jalan raya,” kata dia.
Akibat perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 E KUHP dan atau Pasal 353 ayat 2 KUHP, dan atau Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang Pengeroyokan dan atau Penganiayaan serta Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 karena tanpa hak Menguasai, Memilik, Menyimpan, menggunakan Senjata Api.
Sementara itu, tersangka penembakan, Evans Ferdinand, pemilik senjata airsoft gun mengaku memperolehnya dengan cara membeli secara online. Pria berusia 27 tahun ini menceritakan riwayat kepemilikan senjata airsoft gun yang disebutnya sejak dua tahun lalu.
“Saya beli senjata melalui online maupun offline,” ujar Evan.
Pemilik senjata airsoft gun ini menambahkan sempat menjalani latihan menembak di Jakarta, namun belakangan ini vakum. “Dulu sering latihan menembak di Jakarta sekarang enggak,” ujarnya
Aksi penembakan ini, kata Evan dilakukan karena tidak senang dengan balap liar. “Target tidak pakai helm dan lain-lain, tidak niat sampai mati, tempatnya ngacak,” terang Evan yang mengaku menyesal.
“Saya menyesal banget mas, saya minta maaf karena perbuatan kami telah meresahkan masyarakat,” tuturnya.
Aksi penembakan dilakukannya setiap malam minggu di tujuh lokasi. Antara lain, di Jalan Boulevard Alam Sutera Serpong Utara, Alam Sutera Boulevard Serpong Utara, Jalan Raya Serpong Kelurahan Pondok Jagung Kecamatan Serpong Utara, Jalan BSD Raya Utama Desa / Kecamatan Pagedangan, Jalan Raya Serpong No. 1 Pondok Jagung, Jalan raya Boulevard BSD the Breez, dan Jalan Raya Serpong depan RS As Shobirin. (jarkasih/gatot)
Diskusi tentang ini post