SATELITNEWS.ID, PANDEGLANG—Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pandeglang menggelar musyawarah tertutup untuk memediasi penyelesaian sengketa proses pemilihan bupati dan wakil bupati (Wabup) Pandeglang, dari bakal pasangan calon perseorangan Yanto Krisyanto (vokalis Jamrud) – Hendra Pranova terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pandeglang, yang digelar di Kantor Sentra Gakkumdu, Rabu (12/8).
Mediasi terhadap penyelesaian sengketa terhadap vokalis grup band rock Jamrud itu tidak menghasilkan kesepakatan apapun, sehingga musyawarah tersebut akan dilanjutkan Kamis (13/8) ini. Walau demikian, vokalis Jamrud itu masih bersikukuh memperjuangkannya, walau sebelumnya dan saat ini masih ditolak oleh KPU Pandeglang.
Vokalis Jamrud, Krisyanto sebagai pemohon mengatakan, dia mengajukan permohonan penghitungan ulang berkas dukungannya yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh KPU. Dia ingin memastikan dokumen dukungan sebanyak 11.553 dukungan itu apakah benar tidak memenuhi syarat.
“Jadi minta dihitung ulang yang 11 ribu dukungan yang TMS itu, apa benar itu TMS,” kata Krisyanto usia mengikuti musyawarah tertutup, Rabu (12/8).
Krisyanto menjelaskan, berkas dukungan perbaikan yang diserahkan oleh pihaknya sebanyak 69.548 berkas dukungan. Setelah dilakukan penghitungan oleh KPU, hanya 57.995 yang dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) dan sisanya sebanyak 11.553 TMS. Maka dari itu, timbullah kekhawatiran dari pihaknya ada kekeliruan saat proses penghitungan.
“Karena sama-sama pada lelah, KPU lelah dan tim kami juga lelah karena selama tiga hari gak tidur. Karena harus menghitung dan mengisi berkas dukungan,” ujarnya.
Krisyanto menolak upaya penyengketaan berkas dukungan sebagai upaya gugatannya KPU ke Bawaslu. Menurutnya, hanya sebagai langkah mencari solusi yang telah diatur oleh undang-undang. Ia akan menerima apapun hasilnya setelah diputuskan Bawaslu. “Ya kami terima saja bagaimana keputusannya besok,” ucapnya.
Ketua kuasa hukum Krisyanto – Hendra, Nandang Wirakusumah menambahkan, permohonan penghitungan ulang tersebut lantaran adanya ketidakyakinan untuk 11.553 berkas dukungan dinyatakan TMS.
“Mungkin saja ada beberapa yang terselip saat proses penghitungan dan sebagainya, karena memang waktu yang terlalu cepat, sumber daya yang kurang saat itu. Maka kita minta dihitung ulang,” jelasnya.
Menanggapi permohonan pemohon, Ketua KPU Pandeglang, Ahmad Suj’ai menolak menyanggupi permintaan pemohon. KPU beralasan penghitungan sudah dilakukan, sebab proses penghitungan disaksikan oleh saksi dari tim Krisyanto dan diawasi langsung oleh Bawaslu.
“Ya tidak bersedia (dihitung ulang) karena sudah kita lakukan. Ngapain kemarin dihitung, ngapain kemarin disaksikan. Selain dari saksi bakal pasangan calon, kan ada pengawas yang melekat,” tegasnya. (nipal/aditya)
Diskusi tentang ini post