SATELITNEWS.ID, SERANG—Setelah mempertanyakan alasan kebijakan Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) yang mengajukan pinjaman daerah ke salah satu BUMN, PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) sebesar Rp4,9 triliun, akhirnya DPRD menyepakati pinjaman tersebut. Persetujuan diberikan di dalam rapat pembahasan Perubahan APBD Banten tahun 2020 antara badan anggaran (Banggar) dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) di Gedung Serba Guna , Rabu (12/8).
Awalnya rapat tersebut berjalan alot. Sejumlah anggota banggar masih mempertanyakan tekhnis pinjaman daerah yang akan dikucurkan oleh pemerintah pusat.
Namun setelah ada penjelasan dari TAPD terkait kondisi keuangan pemprov saat ini kosong. Dan konsekuensi kegiatan maupun program yang ada di DPRD seperti perjalanan dinas tidak dapat dibayarkan, dan kegiatan reses atau turun ke daerah pemilihan (Dapil) pada bulan Agustus ini yang membutuhkan anggaran miliaran rupiah, maka Banggar setuju Rapat dilanjutkan dengan pleno DPRD. Wakil Ketua DPRD Banten, Budi Prajogo usia melakukan rapat pleno, menegaskan, legislatif setelah mendapatkan penjelasan dan pembahsan dengan TAPD akhirnya menyetujui kebijakan WH lantaran untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional (PEN).
“Keputusannya skema yang dilanjutkan oleh pemerintah untuk pinjaman daerah sebesar Rp4,9 triliun, yang dimasukkan ke Perubahan APBD Perubahan 2020 Rp856 miliar dari PT SMI. Sisanya itu Rp4,121 triliun masuk di APBD Murni tahun 2021,” kata Budi.
Ia menjelaskan, pinjaman daerah untuk di Perubahan APBD 2020 itu akan digunakan oleh enam dinas di pemprov atau organisasi perangkat daerah (OPD). Yakni, Dinas Kesehatan (Dinkes), Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim), Dinas Ketahanan Pangan dan Dinas Pertanian (Distan).
“Iya. Ada enam OPD tidak semua. Dinkes itu dari Rp856 miliar mendapatkan anggaran sekitar Rp52,871 miliar,” ujarnya.
Adapun terkait dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 tahun 2018 tentang Pinjaman Daerah yang mengharuskan ada pembahasan dengan DPRD, hal tersebut dapat dilalui seiring dengan adanya PP Nomor 43 tahun 2020 yang menjelaskan kondisi PEN.
“PP 56 tahun 2018 masih ada, tidak dihapus. Penguatannya di PP40 dan Peraturan Menteri Keuangan. Jadi tidak perlu lagi dilakukan pembahasan dengan DPRD. Cukup perjanjian pinjaman kepada gubernur dan pemerintah pusat,” ujarnya.
Rencananya tanggal 14 Agustus mendatang persetujuan Perubahan APBD 2020 akan dilakukan bersama antara DPRD dengan Gubernur Banten akan disepakati.
“Selanjutnya setelah disahkan, akan ada konsultasi dengan Kemendagri,” imbuhnya.
Senada diungkapkan Wakil Ketua DPRD Banten, Bahrum. Menurut dia, pinjaman daerah oleh WH kepada PT SMI sudah disepakati. “Untuk PEN. Saya rasa ini bagus untuk pertumbuhan ekonomi,” katanya singkat.
Data yang diterima, dari total pinjaman daerah yang dimasukan ke Perubahan APBD 2020 sebesar Rp856, 271 miliar, OPD yang paling banyak mendapatkan guliran dana tersebut adalah Disperkim Rp538,450 miliar atau 62,88 persen, dilanjutkan PUPR Rp170,236 miliar atau 19,88 persen.
Kemudian, Dindikbud Rp80 miliar atau 9,34 persen, Dinkes Rp52,871 miliar atau 6,17 persen. Dinas Ketahanan Pangan Rp12, 314 miliar atau 1,44 persen dan Distan Rp2,4 miliar atau 0, 28 persen.
Di tempat yang sama, Sekda Banten.Al Muktabar membenarkan skema pinjaman daerah sudah dimasukkan dalam Perubahan PBD 2020. Pinjaman itu merupakan upaya pemerintah pusat dalam rangka PEN melalui pemerintah daerah.
“Anggaran ini akan diperuntukkan kegiatan padat karya, serta kegiatan yang melibatkan banyak steakholder secara luas yakni masyarakat Banten secara umum,” katanya.
Kegiatan padat karya itu, lanjutnya, seperti sektor kesehatan, infrastruktur terutama, ketahanan pangan dan pertanian. Sehingga diharapan pemerintah pusat, bisa dilakukan oleh pemerintah daerah.
“Tentunya DPRD juga akan melakukan finalisasi terhadap apa-apa yang kami rancangan ini,” ujarnya. (rus/bnn/gatot)
Diskusi tentang ini post