SATELITNEWS.ID, RANGKASBITUNG—Setelah mendapat remisi umum dalam HUT Kemerdekaan ke-75 Republik Indonesia, tiga dari 95 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas III Rangkasbitung, langsung dibebaskan. Pembebasan tersebut setelah dilakukan penilaian oleh tim TPP lapas setempat.
Kepala Lapas Rangkasbitung, Budi Ruswanto, mengatakan, lapas yang dihuni 323 hanya 95 napi yang diusulkan mendapat remisi. Tiga orang di antaranya akan langsung pulang kembali ke tengah-tengah keluarga. “Jadi untuk sisanya tidak memenuhi persyaratan, seperti belum menjalani masa pidana enam bulan dan masih menjalani proses persidangan,” kata Budi, Kamis (13/8).
Besaran pengurangan masa hukuman kepada setiap napi bervariasi. Mulai dari satu hingga lima bulan dengan catatan, napi berperilaku dan mengikuti pembinaan dengan baik. “Dinilai dan diteliti kelayakan usulannya oleh Tim TPP”, ujar Budi.
Kasubsi Admisi dan Orientasi Lapas Klas III Rangkasbitung, Dede Ukmartalaksana menambahkan, usulan remisi diberlakukan bagi seluruh napi yang sudah memenuhi persyaratan telah teregister dalam sistem database pemasyarakatan (SDP). “Karena untuk usulan remisi sekarang sudah online menggunakan aplikasi database, basisnya data SDP. Kami verifikasi melalui sistem sudah online terkoneksi dengan dunia luar, transparan lah kita. Seluruh napi diusulkan kecuali yang belum memenuhi persyaratan,” pungkasnya. (mulyana/made)
Diskusi tentang ini post