SATELITNEWS.ID, SETU— Sebanyak 82 orang yang tidak memakai masker terjaring razia Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang digelar tim gabungan Pemkot dan Polres Tangerang Selatan, Kamis (13/8). Dalam razia yang dilakukan di dua lokasi kawasan Serpong itu para pelanggar dikenakan sanksi.
Razia yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan bersama Sabhara Polres Tangsel itu dalam rangka penegakan Peraturan Walikota Tangsel terkait PSBB. Kegiatan ini dilakukan sejak pagi yang diawali dari Pasar Serpong kemudian mengarah kepada Jalan Raya Tekno Widya, Taman Tekno, Setu, Kota Tangsel.
Kabid Penegakan Umum Dan Perundang-undangan Satpol PP Kota Tangsel, Sapta Mulyana mengatakan, ada 82 pelanggar dari kedua lokasi yang ditertibkan hari ini. “Sudah sekitar 82 orang,” ujarnya, Kamis (13/8).
Sapta menjelaskan, bagi warga yang terjaring tak mengenakan masker mengisi berita acara pemeriksaan (BAP) dan mengenakan rompi khusus berwarna oranye. Setelah itu, warga yang tak pakai masker itu menjalankan sanksi berupa teguran dan membersihkan sampah.
Puluhan petugas memperhatikan pengguna jalan yang melintas, baik pejalan kaki, pengendara motor dan juga kendaraan roda empat. Bagi pengguna jalan yang tidak menggunakan masker, maka dikenakan sanksi, yakni mengenakan rompi orange bertuliskan Pelanggar PSBB dan juga membacakan Pancasila serta menyanyikan lagu Indonesia Raya. Selanjutnya, mereka diwajibkan membeli masker di lokasi.
Seorang wanita pengendara motor tampak diberhentikan petugas saat melintas di Taman Tekno arah BSD. Pengendara motor yang membonceng temannya itu terpaksa menjalani hukuman menggunakan masker orange. Selain itu, petugas Satpol PP meminta keduanya membeli masker di pedagang keliling yang kebetulan mangkal di lokasi. Setelah itu, petugas mempersilakan kedua wanita itu melanjutkan perjalanannya.
Sapta mengatakan, di dalam Perwal PSBB sudah disebutkan agar pelanggar diberi sanksi denda. “Tetapi kita masih sosialisasi, lebih baik mentaati daripada kita menarik denda, dengan masyarakat yang taat satu orang mentaati, berarti menyelamatkan banyak orang,” ujarnya.
Supriyanto pedagang masker yang mangkal di Jalan Tekno Widya, Setu, merasakan ketiban rezeki dengan adanya penertiban itu. Pria berusia 48 tahun itu mengaku penjualannya naik empat kali lipat. Ia menjajakan dagangannya dengan membentangkan papan untuk menggantung masker di belakang motornya.
“Hari biasa cuma kejual 10 bang, karena ada ini (penertiban, red) jadi kejual 40, padahal waktu nya cuma sejam,” ujarnya.
Pedagang masker keliling ini menjual masker berbagai motif dengan harga jual Rp 10 ribu per masker. Ia mengaku hasil penjualannya sepi di hari biasa, terutama jika tak ada penertiban. (jarkasih)
Diskusi tentang ini post