SATELITNEWS.ID, SERANG—KPU Kabupaten Serang akan melibatkan sejumlah lembaga atau stakeholder pada proses pendaftaram calon Bupati/Wakil Bupati Serang yang akan dibuka pada 4 sampat 6 September mendatang. Hal itu dikarenakan ada beberapa item syarat calon dan persyaratan calon yang harus dipenuhi.
Ketua KPU Kabupaten Serang, Abidin Nasyar mengatakan, beberapa lembaga atau stakeholder yang akan dilibatkan, antara lain Badan Narkotika Nasional (BNN), Rumah Sakit, Pengadilan, Kejaksaan, Himpunan Psikologi, kemudian Dinas Pendidikan dan Kementerian Agama.
“Ini berkaitan dengan persyaratan calon dan syarat calon, sehingga hari ini kami melakukan rapat koordinasi dengan stakeholder yang berkaitan. Seperti kaitan dengan ijazah calon, terus juga persoalan hukum serta kaitan kesehatan,” ujarnya, Jumat (14/8).
Ia menuturkan, pendaftaran calon bupati dan Wakil bupati akan dibuka pada 4 sampai 6 september. Setelah pendaftaran, selanjutnya akan dilakukan proses verifikasi syarat calon dan pemeriksaan kesehatan. “23 September baru penetapan pasangan calon,” tuturnya.
Disinggung mengenai adanya bakal calon yang masih tercatat sebagai Anggota DPRD Kabupaten Serang, kata dia, hal itu sudah menjadi mekanisme partai. Namun yang jelas saat pendaftaran harus dipastikan mundur dari keanggotaannya di DPRD.
“Mekanisme itu kan mekanisme partai, silakan, kalau kita sih tidak mau masuk ke ranah itu, harus dipastikan bahwa harus mundur jadi anggota dewan. Ya (bisa mengugurkan kalau masih tercatat sebagai anggota DPRD-red)), Artinya statusnya harus berhenti jadi anggota dewan,” tandasnya. (sidik)