SATELITNEWS.ID, SERANG—Bawaslu Kabupaten Serang menemukan ratusan pemilih tidak dicoklit oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP). Padahal, Pemilih tersebut secara administratif telah memenuhi syarat dan ketentuan sebagai pemilih di Pilkada Kabupaten Serang yang akan dihelat pada Desember mendatang.
Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Kabupaten Serang, Abdurohman mengatakan, temuan tersebut didapat setelah seluruh jajaran pengawas se-Kabupaten Serang diterjunkan pada Jumat, 14 Agustus 2020, untuk melakukan audit terhadap hasil pencoklitan PPDP. Selama satu hari penuh, pengawas menyisir rumah-rumah pemilih yang berada di wilayah terjauh, terpencil, dan memiliki keterbatasan akses transportasi. “Upaya ini dilakukan guna memastikan seluruh penduduk yang memiliki hak pilih di Kabupaten Serang, telah dicoklit dan masuk kedalam daftar pemilih,” katanya, Senin (17/8).
Hasil dari pengawasan tersebut pihaknya menemukan sebanyak 128 rumah dari 128 Kepala Keluarga, yang secara keseluruhan berisi 205 pemilih tidak dicoklit oleh PPDP Kabupaten Serang. Temuan tersebut tersebar di 115 TPS dan 86 Desa se-Kabupaten Serang.
“Salah satu pemilih yang tidak dicoklit adalah Muslik, warga desa Umbul Tanjung Kecamatan Cinangka. Ketika ditemui di rumahnya oleh pengawas, dirinya mengaku bahwa ia dan keluarganya sama sekali tidak didatangi oleh PPDP untuk dicoklit,” katanya.
Lain halnya dengan yang terjadi pada keluarga Jumah, warga Desa Wangun Pakis Kecamatan Padarincang. Kata dia, Jumah dan Suhaeriah, istrinya, sudah dicoklit oleh PPDP dan masuk ke dalam daftar pemilih. Namun anaknya, Terasiti (19) dan Sueb (17) tidak dimasukkan kedalam daftar pemilih. Padahal kedua anaknya itu secara administratif sudah memenuhi syarat sebagai pemilih.
Hal ini menunjukkan bahwa selama 31 hari masa kerja, ternyata PPDP tidak maksimal melakukan pencoklitan. Selain itu PPDP juga tidak melakukan pencoklitan sesuai dengan tatacara dan prosedur coklit yang sudah diatur dalam PKPU 19 Tahun 2019 tentang pemutakhiran data pemilih.
“Apa yang terjadi pada Muslik dan Jumah, kemungkinan besar juga dialami oleh warga Kabupaten Serang lainnya,” tuturnya.
Oleh karena itu Bawaslu Kabupaten Serang akan terus melakukan audit coklit sampai dengan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada 2020. Selain itu, Bawaslu Kabupaten Serang akan menyampaikan seluruh temuan tersebut kepada KPU Kabupaten Serang untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku.
“Seluruh upaya tersebut dilakukan untuk menjaga hak pilih pemilih di Kabupaten Serang. Memastikan warga yang memenuhi syarat sebagai pemilih, masuk kedalam daftar pemilih Pilkada Serentak Tahun 2020 di Kabupaten Serang,” ujarnya.
ia menungkapkan, Bawaslu Kabupaten Serang sendiri dalam melaksanakan tugasnya telah membentuk posko aduan dalam tahapan Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih. Masyarakat yang belum terdaftar ke dalam daftar pemilih atau memiliki aduan lain terkait proses pemutakhiran data pemilih dapat mendatangi posko tersebut.
“Posko aduan ini dibentuk baik untuk pengaduan lansgung, ataupun pengaduan daring. Bagi yang ingin melakukan aduan langsung, bisa mendatangi Sekretariat Bawaslu Kabupaten Serang, dan Sekretariat Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Serang. Sementara untuk aduan daring dapat dilakukan dengan mengakses surel dan seluruh jejaring sosial media milik Bawaslu Kabupaten Serang,” imbuhnya. (sidik/jarkasih)
Diskusi tentang ini post