SATELITNEWS.ID, SERANG–Sejak dilantik menjadi Gubernur Banten bersama Wakilnya Andika Hazrumy, Wahidin Halim berkomitmen melawan praktek korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten. Karena, hal itu hanya akan merusak tatanan pemerintahan, serta berdampak kepada kehidupan bermasyarakat.
Demikian ditegaskan Gubernur Banten Wahidin Halim (WH), dalam sambutannya di acara Rapat Koordinasi (Rakor) Pencegahan Korupsi Terintegrasi Wilayah Banten 2020, Selasa (18/8). “Begitu pula dengan para Walikota dan Bupati. Kita berkomitmen, bersungguh-sungguh untuk melawan korupsi. Ini tanggung jawab kita kepada Allah SWT,” kata WH.
Rapat Koordiinasi (Rakor) yang digelar di Pendopo Gubernur Banten KP3B, Curug, Kota Serang itu, diikuti oleh Sekretaris Daerah Pemprov Banten Al Muktabar, Kepala BPKP Muhammad Yunus Ateh, Kepala BPKP Perwakilan Banten Muhammad Masykur, Kajati Banten Rudi Prabowo Aji, para Bupati/Walikota seProvinsi Banten, para Kepala Kejaksaan Negeri seProvinsi Banten, para Kepala OPD di lingkungan Pemprov Banten, serta Koordinator Wilayah II Korsupgah KPK RI Asep Rahmat Suwandha. Sementara itu, mewakili pimpinan KPK RI, Deputi Pencegahan KPK RI Pahala Nainggolan, mengikuti acara melalui telekonferensi.
Menurut Gubernur Banten, apabila ada pejabat yang masih mau korupsi anggaran yang dialokasikan untuk Covid-19 dan kepentingan rakyat yang pada saat ini menderita, sangat terlalu. Tidak takut pada Allah SWT.
“Jangan pernah berpikiran sekecil apapun, ada oknum yang berani melakukan tindakan korupsi di tengah situasi berat ini. Agama tidak pernah mengajarkan korupsi, bahkan melarang,” tambah Gubernur Banten.
Ia juga menekankan, pandemi Covid-19 tidak boleh menjadi alasan menurunnya kinerja. Banyak hal harus ditingkatkan, agar unggul dan menjadi pemenang. Menurutnya pula, mengenai aset harus menjadi perhatian. Banyak kasus aset negara dikuasai oleh swasta dengan berbagai cara.
“Begitu juga aset antar daerah. Silakan aset pemerintah dikelola untuk kepentingan rakyat, jangan ada ego,” ujarnya lagi.
Dalam kesempatan itu, Gubernur Banten juga mengucapkan terima kasih kepada BPKP dan KPK, yang bersedia mendampingi penggunaan anggaran. Bukan untuk mencari kesalahan. “Berikan koreksi, berikan kontrol pada tindakan kami yang salah. Jangan sampai niat baik kami tercoreng,” ungkap Gubernur Banten.
Kembali ia mengajak para Bupati dan Walikota, untuk bersungguh-sungguh dalam menangani Covid-19 yang sudah berada di posisi Zona Kuning, seiring adanya tren kenaikan kasus Covid-19. “Kalau ada yang bilang Covid-19 tidak ada, biarkan saja perbedaan pendapat itu. Tetapi pemerintah harus ada dan hadir. Tidak bisa membiarkan korban Covid-19,” pungkasnya.
Sementara, Kepala BPKP Muhammad Yunus Ateh menyatakan, BPKP sudah mengubah strategi pengawasan dan perubahan itu berjalan. “Kita fokus pada pencegahan. Karena kalau uang sudah cair, sudah bocor, sulit untuk diperbaiki,” ungkapnya.
“Persepsi kami sama sejak awal, bukan mencari kesalahan tapi untuk memperbaiki. Kita konsen pada pencegahan. Jangan takut ketika kami dating, daripada nanti bermasalah di kemudian hari,” terangnya.
Dalam sambutannya, Kajati Banten Rudi Prabowo Aji menyatakan dukungannya atas Komitmen Gubernur Banten untuk melakukan pemberantasan korupsi di Provinsi Banten. Menurutnya, pencegahan korupsi bukan hanya tanggung jawab penegak hokum, tetapi tanggung jawab bersama.
“Kami baik diminta atau tidak diminta, harus mengawal dan mengamankan pengadaan barang dan penyaluran bansos,” ungkapnya.
“Marilah kita kawal bersama, dan benar-benar digunakan untuk Covid-19. Pelaku penyelewengan ditindak dengan ancaman setinggi-tingginya, bahkan dengan ancaman hukuman mati,” tambah Kajati Banten.
Kajati Banten juga paparkan perkara korupsi yang diangkat kejaksaan, kini harus ada niat jahatnya. Sementara, tidak semua aparat tahu tentang niat jahat (mens rea). Hal itu dicontohkan pada pengelolaan Dana Desa oleh Kepala Desa, dan Dana BOS oleh Kepala Sekolah.
Sehingga, aparat kejaksaan harus mendampingi para Kepala Desa dan Kepala Sekolah, agar bisa melakukan penyaluran Dana Desa dan dana BOS dengan baik. “Mari kita diskusikan bersama, apakah apa yang kita lakukan sudah sesuai dengan peraturan. Silakan bapak/ibu Bupati atau Walikota datang. Kami terbuka. Yakinlah, kami akan berubah untuk pelayanan masyarakat yang sebaik-baiknya,” ungkap Kajati Banten.
Kajati Banten juga ungkapkan komitmennya untuk membantu pemulihan aset negara. Meskipun dalam penyelesaiannya, ada hambatan dengan prosesnya yang panjang melalui persidangan.
Sementara mewakili Pimpinan KPK RI, Deputi Pencegahan KPK RI Pahala Nainggolan melalui telekonferensi menyatakan, KPK turut senang dengan terwujudnya hibah untuk BPKP di Provinsi Banten. Karena akan semakin mempermudah untuk berkoordinasi. Menurutnya, BPKP harus secara aktif dalam tata kelola pemerintahan.
Ditambahkannya lagi, Provinsi Banten secara khusus pada Desember tahun lalu meraih penghargaan atas implementasi pencegahan korupsi dari KPK. Banten untuk tahap lebih maju, tahun ini ini tentang penanganan aset.
“Karena Banten pada tahap untuk lebih maju, tahun ini tentang penanganan aset. Pemulihan aset kita adakan perjanjian kerjasama dengan Kejaksaan,” papar Pahala.
Dijelaskannya pula, saat ini di Provinsi Banten ada 85 aset bidang tanah termasuk situ dan danau yang harus dipulihkan. Pemulihan asset, diharapkan bisa berjalan dan ada progres. Disinggung pula masalah sertifikasi tanah dan bangunan di Provinsi Banten, yang baru mencapai 23 persen. Serta penyerahan aset terhadap daerah pemekaran, dimana Pemprov Banten dan KPK bisa menjadi mendiatornya.
“Kita ingin tanah Pemerintah Daerah dan bangunannya, disertifikat dan dimanfaatkan,” tandas Pahala.
KPK juga meminta, 1732 fasilitas sosial dan fasilitas umum yang tercatat dari pengembang perumahan untuk dipercepat penyerahannya. “Baru 15 persen yang diserahkan ke Pemerintah Daerah, alasannya belum lunas semua. Pemerintah Daerah bisa membuat aturannya. Sehingga kalau ada apa-apa dan pengembang pergi, aset sudah diserahkan,” ungkap Pahala. “Banten harus masuk ke arah pemanfaatan aset yang lebih baik,” tambahnya.
Pahala juga menyampaikan, untuk Laporan Harta Kekayaan Pengelola Negara (LHKPN) Provinsi Banten serta Kabupaten dan kota sudah 100 persen. Kecuali untuk Kota Cilegon kurang sebelas (11) orang dan Kota Serang kurang tiga (3) orang.
“Pada banyak hal berita bagus, tapi ada juga PR (pekerjaan rumah, red) yang harus kita kerjakan. Ke depan, KPK masih mendampingi jajaran Pemprov Banten,” pungkasnya.
Dalam kesempatan itu dilakukan penyerahan secara simbolis hibah tanah dan bangunan dari Pemprov Banten untuk BPKP, penandatanganan nota kesepahaman Penyelenggaran Pendidikan Anti Korupsi di wilayah Provinsi Banten, serta penyerahan daftar pemulihan aset pemerintah di wilayah Provinsi Banten kepada Kajati Banten. (sidik/mardiana/rls)
Diskusi tentang ini post