SATELITNEWS.ID, RANGKASBITUNG—Dua unit Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) atau yang lebih dikenal pom mini di Kecamatan Rangkasbitung disegel oleh Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lebak. Penyegelan dilakukan lantaran dua pom tersebut belum memiliki izin dari pemerintah daerah.
Penyegalan bentuk ketegasan pemerintah terhadap SPBU mini Exxon Mobil tersebut karena tidak bisa menunjukkan dokumen perizinan. “Ada dua SPBU mini yang kami segel karena tidak bisa menunjukkan izin yakni di Jalan Raya Cikande Desa Mekarsari dan Malangnengah Cijoro Pasir, Kecamatan Rangkasbitung,” kata Kasi Operasi dan Pengendalian Satpol PP Lebak, Anna Wakhyudian, kemarin.
Pria yang biasa disapa akrab Anong ini menjelaskan, SPBU mini yang disegel melanggar Peraturan daerah (Perda) Nomor 11 / 2002 tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Perda Nomor 2 / 2015 tentang Penyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinan. “Sebelumnya ada lima SPBU yang sudah beroperasi di tiga kecamatan yang juga kami segel. Sedangkan dua SPBU yang hari ini disegel tahap finishing dan pemasangan aplikasi,” terangnya.
Dari pengakuan pemiliknya, sambung Anong, proses perizinan sedang ditempuh. Sayangnya, karena tidak bisa menunjukkan dan tetap beroperasi meski belum mengantongi izin, petugas tetap menyegel. “Kalau lisan sih mereka sedang berproses, tapi kami perlu bukti surat keterangan sedang proses, ternyata tidak bisa menunjukkan. Kami pastikan akan tindak kalau memang belum berizin,” tegas Anong.
Kepala Satpol PP Lebak Dartim menambahkan, pemerintah tidak melarang kepada masyarakatnya untuk menanamkan modalnya, namun Dartim meminta taati aturan yang sudah ada. “Semua ada prosedurnya, jadi taati prosedur tersebut. Jangan sampai mendirikan bangunan tapi belum mengantongi izin, kami akan tindak itu,” tegasnya. (mulyana/made)
Diskusi tentang ini post