SATELITNEWS.ID, SERPONG—Pemkot Tangerang Selatan (Tangsel) langsung bertindak usai penggerebekan tempat karaoke Venesia Garantage Hotel dan Executive Karaoke BSD di Serpong Sub District oleh Bareskrim Mabes Polri, Rabu (19/8) malam. Pemkot tengah mengkaji pencabutan izin usaha di tempat karaoke tersebut.
Wakil Walikota Tangsel Benyamin Davnie mengapresiasi penggerebekan oleh Mabes Polri. Apresiasi diberikan karena pihak kepolisian berhasil mengungkap pelanggaran yang dilakukan pihak pengusaha tempat hiburan itu. “Kami apresiasi kepolisian yang telah berhasil mengungkap kasus yang terjadi di Venesia Karaoke Executive, kami mendukung langkah tersebut,” ujar Benyamin Davnie, Kamis (20/8).
Selama PSBB, kata Benyamin, untuk usaha hiburan, karaoke, massage, dan wisata tirta belum diperbolehkan beroperasi. “Bahkan Dinas Pariwisata sudah memanggil asosiasi usaha karaoke dan panti pijat guna menjelaskan terkait aturan yang ada, jika tidak patuh maka akan disanksi sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku bahkan sampai kepada pencabutan izin tempat usaha,” jelasnya.
Kepala Satpol PP Kota Tangerang Selatan Mursinah mengungkapkan, pihaknya memiliki komitmen untuk melakukan penertiban. “Kami sangat konsen untuk melakukan razia ke semua tempat hiburan yang diduga melanggar, kami bahkan pernah menutup beberapa lokasi yang terbukti melanggar peraturan maupun lainnya,” tegas Mursinah.
Untuk Venesia, pihaknya masih menunggu Mabes Polri, karena saat ini kasusnya sedang dalam penanganan Mabes Polri. “Nanti kita koordinasi apakah dapat kita lakukan penutupan atau pencabutan izin atas tempat hiburan tersebut atau tidak,” tuturnya.
Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kota Tangsel, Muksin Alfachri mengaku, pihaknya sudah mendengar beroperasinya tempat hiburan tersebut dalam masa PSBB di Tangsel. Namun setiap didatangi, pihaknya selalu kesulitan masuk lokasi.
“Saya pernah razia ke situ dua kali tapi untuk masuk ke dalam perlu akses, saya sampai menunggu 15 menit. Saat masuk ke atas sudah gelap, sudah tidak ada aktivitas. Beda sama Polri, baik perlengkapan atau pun hal lain,” ungkap Muksin dikonfirmasi, Kamis (20/8).
Dia juga mengapresiasi adanya penggerebekan yang dilakukan Mabes Polri terhadap hotel dan karaoke tersebut, karena dia menilai penegakan tempat hiburan dalam masa PSBB ini salah satu tujuan yang sama. “Polri bagus, cakap, saya ancungi jempol. Kita sama-sama punya tugas, Polri terkait dengan PSBB dan KUHP. Sedangkan Satpol PP tak memiliki wewenang terkait KUHP,” ungkapnya.
Seperti diketahui, Bareskrim Mabes Polri menggerebek tempat karaoke Venesia Garantage Hotel dan Executive Karaoke BSD di Serpong Sub District, Tangerang Selatan, Rabu (19/8) malam. Tempat usaha hiburan itu diduga melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus eksploitasi seksual pada masa pandemi Covid-19.
Operasi penggerebekan ini merupakan hasil kerja sama Bareskrim Polri bersama Pomdam Jaya. Sebanyak 64 orang terdiri dari para korban dan saksi yang bekerja di tempat hiburan malam itu langsung dibawa ke Bareskrim Polri untuk dimintai keterangan. “Sebanyak 47 ‘ladies’ sebagai korban dan 17 orang, ada yang karyawan, security, mucikari, manajer dan lain-lain, dari 17 orang itu Polisi 13 orang ditetapkan tersangka, terdiri atas empat orang papi (mucikari), tiga orang mami (mucikari), tiga orang kasir, satu orang supervisor, satu orang manager operasioanal, dan satu orang general manager tempat karaoke,” tutur Kasubdit III Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes Pol John Weynart Hutagalung.
Sejumlah barang bukti yang disita penyidik Bareskrim di antaranya kwitansi dua bundel, satu bundel voucher ‘ladies’ tertanggal 19 Agustus 2020, uang Rp730 ribu yang merupakan uang bookingan ‘ladies’ mulai dari 1 Agustus 2020, tiga mesin EDC dan 12 kotak alat kontrasepsi.
Kemudian satu bundel form penerimaan ‘ladies’, satu bundel absensi ‘ladies’, tiga komputer, satu mesin penghitung uang, tiga printer, 14 baju kimono sebagai kostum pekerja dan dua lembar kwitansi hotel tertanggal 19 Agustus 2020.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui karaoke eksekutif tersebut telah beroperasi sejak awal Juni 2020 hingga sekarang. Bahkan Venesia BSD memfasilitasi layanan seks bagi para pelanggannya. “Karaoke Executive menyediakan perempuan untuk berhubungan badan dengan tarif Rp1,1 juta sampai Rp1,3 juta per voucher dikali tiga voucher, perempuan yang bekerja di Venesia BSD karaoke itu diketahui berasal dari Jakarta, Jawa Barat dan Jawa Timur,” ujarnya.
Beroperasinya tempat hiburan itu melanggar Pasal 9 Ayat (1) dan (2) Peraturan Walikota Tangsel Nomor 32 Tahun 2020 Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Wali kota Nomor 13 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Penanganan Covid-19. Di Kota Tangerang Selatan saat ini masih diberlakukan perpanjangan masa PSBB sejak 9 Agustus hingga 23 Agustus 2020.
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, 47 wanita pemandu lagu di salah satu tempat karaoke di BSD itu ditarif Rp3,3 juta oleh pengelola tempat karaoke untuk jasa berhubungan badan. “Venesia BSD Karaoke Executive menyediakan perempuan untuk dapat berhubungan badan dengan tarif Rp 1,1 juta sampai Rp 1,3 juta per voucher dikali 3 voucher,” ujar Argo Yuwono dalam keterangannya, Rabu (19/8).
Argo mengatakan sebanyak 47 pemandu lagu yang diamankan berstatus korban TPPO. “Bermoduskan eksploitasi seksual pada masa pandemi COVID-19,” imbuh dia.
Para saksi dan korban yang bekerja di Karaoke Eksekutif Venesia BSD, langsung menjalani tes cepat Covid-19 di Bareskrim Polri. Hal ini setelah ditangkap di tempat hiburan malam itu. “Hasil rapid test, 64 orang negatif (nonreaktif),” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo, Kamis (20/8).
Tes cepat merupakan prosedur yang harus dilaksanakan dalam penangkapan sesuai protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19. Puluhan orang itu terdiri dari 47 “ladies” Karaoke Eksekutif Venesia BSD dan 17 saksi. (jarkasih/dm/net)
Diskusi tentang ini post