SATELITNEWS.ID, CIPUTAT—Pemkot Tangsel akhirnya mencabut dua dari tiga izin yang dimiliki tempat karaoke Venesia. Izin spa dan karaoke dicabut, sedangkan izin hotel masih berlaku. Demikian diungkapkan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinian Terpadu Satu Pintu (DPMPTS) Bambang Noertjahjo dalam konferensi pers di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang Selatan, Senin (25/8).
Dia menjelaskan jika tiga perizinan untuk Venesia tersebut antara lain adalah izin hotel, izin karaoke hingga izin Spa. Namun yang jelas sebelum adanya DPMPTSP, pelayanan perizinan dilakukan oleh BP2T.
Bambang menambahkan bahwa dalam peraturan yang berlaku di Kota Tangerang Selatan, ada sanksi yang dibebankan pelaku usaha jika menyalahi peraturan. “Salah satunya pencabutan izin operasi,” kata Bambang yang menambahkan bahwa ada dua izin Venesia yang dicabut.
Antara lain adalah izin spa dan izin karaoke. “Ketentuannya karena melanggar peraturan PSBB,” kata Bambang yang mana dijelaskan juga bahwa perizinan ini baru dikeluarkan oleh DPMPTSP pada 5 September 2019.
Kasatpol PP Kota Tangerang Selatan Mursinah menjelaskan bahwa langkah yang diambil Bareskrim terhadap Venesia, sangat diapresiasi oleh Satpol PP dan sejalan dengan penerapan PSBB di Kota Tangerang Selatan. Pemkot Tangsel masih membatasi operasional beberapa tempat usaha termasuk wisata hiburan.
“Yang perlu teman-teman pers tahu adalah Satpol PP terus melakukan penertiban terhadap tempat hiburan yang ada di Kota Tangsel,” ujar Mursinah.
Adapun sebelumnya, Mursinah memastikan bahwa Satpol PP sudah melakukan langkah strategis. Yaitu melakukan pengawasan dan razia. Dimana hal tersebut sudah dilakukan baik sebelum PSBB hingga saat ini setelah diterapkannya PSBB. Dimana pengawasan dilakukan lebih ketat daripada sebelumnya.
Dia berharap dengan adanya tindakan ini para seluruh pihak bisa lebih memerhatikan protokol kesehatan serta imbauan yang sudah ditentukan dalam penerapan PSBB. Sebagaimana di Kota Tangsel masih diterapkan hingga 6 September mendatang.
Kepala Dinas Pariwisata Dadang Sofyan menambahkan sebagian tempat hiburan atau wisata masih dilarang beroperasi. Terutama di tengah pandemi dan PSBB.
Dadang memaparkan bahwa beberapa tempat wisata yang dilarang beroperasi adalah wisata hiburan, musik dan lainnya. Untuk itu, Dinas Pariwisata terus melakukan sosialisasi guna memastikan bahwa tempat wisata tersebut tidak beroperasi. (jarkasih)
Diskusi tentang ini post