SATELITNEWS.ID, SERANG—Pemprov Banten telah meresmikan penerapan wajib masker kepada seluruh warganya, tak terkecuali bagi aparatur sipil negara (ASN). Para pelanggar dapat dikenakan sanksi denda ratusan ribu rupiah sampai pemecatan dari pekerjaannya. Pemberlakuan wajib masker termasuk sanksinya telah diatur dalam peraturan gubernur (Pergub) Banten Nomor 38 tahun 2020.
Dalam aturan itu disebutkan mengatur sanksi berupa teguran, sanksi sosial dan denda maksimal Rp 100 ribu bagi perorangan yang kedapatan melanggar. Adapun bagi pengelola atau penanggungjawab tempat umum akan dikenai sanksi sebesar maksimal Rp300 ribu jika di lokasi umum yang dikelolanya kedapatan melanggar Pergub tersebut. Adapun bagi ASN, akan dikenai sanksi administrasi mulai dari surat teguran, penurunan pangkat hingga pemberhentian dari status ASN.
“Saya minta agar ASN dan aparatur pemerintah di Provinsi Banten bisa menjadi contoh yang baik dalam pelaksanaan keputusan yang diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) No 38/2020 tersebut. Jadi jangan sampai nanti masyarakat justru melihat kita (aparat) sendiri yang tidak konsisten,” kata Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy saat memimpin rapat di pendopo KP3B Curug, Kota Serang, Senin (24/8).
Hadir dalam rapat tersebut Sekda Al Muktabar, Kepala Dinas Kesehatan Ati Pramudji Hastuti, Kepala Dinas Kominfo Eneng Nurcahyati, Kepala Dinas Perhubungan Tri Nurtopo, Kepala BPBD Nana Suryana, Plt Kepala Agus Supriyadi dan Kepala Biro Hukum Agus Mintono. Rapat juga dihadiri Danrem 064 Maulana Yusuf Kolonel Inf Gumuruh Winardjatmiko, Dirbinmas Polda Banten Kombes Pol Ricky Yanuarvi, Dirsamapta Polda Kombes Banten Kombes Pol Noerwianto, Ketua MUI Provinsi Banten AM Romli dan Wakil Ketua FKUB Banten Zakaria Syafei. Juga tampak hadir dari Polda Metro Jaya, Kabidkum Kombes Pol Hengky.
Dalam rapat tersebut Andika memerintahkan, Al Muktabar untuk segera mengkordinasikan pembuatan SOP atau standar operasi prosedur dan timeline dari pelaksanaan Pergub tersebut. “Rapat ini juga sepakat bahwa satu minggu pertama ini penekanannya lebih ke sosialisasi dan edukasinya. Minggu ke dua bari kita penerapan sanksi dan evaluasi,” katanya.
Lebih jauh Andika meminta agar pelaksanaan Pergub 38/2020 sebagai turunan dari Inpres No 6/2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 tersebut mengedepankan sisi humanisme ketimbang represif. Dengan mempertimbangkan aspek sosiologis dan psikologis di masyarakat Banten, lanjut dia, penerapan Pergub tersebut akan dilakukan di zona sampling, yakni di tempat-tempat keramaian saja.
“Jadi penerapan ini hanya akan berlaku di tempat-tempat umum seperti perkantoran, instansi lembaga, tempat pariwisata, tempat ibadah, lembaga pendidikan, terminal, stasiun dan lainnya,” pungkasnya.
Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany menyatakan akan memberikan denda sebesar 50 ribu rupiah kepada pelanggar aturan PSBB. Hal itu didukung dengan Perwal PSBB Tahap ketujuh.
Airin saat jumpa pers di Balaikota, kemarin, menyampaikan supaya Satpol PP menegakan aturan denda Rp 50 ribu bagi pelanggar PSBB yang tidak menggunakan masker. Hingga PSBB perpanjangan ke-9 tingkat kepatuhan belum mencapai 90 persen, baru di angka 80 persen.
“Perwal sudah ada denda. Tidak pakai masker 50 ribu. Jika Perwal tidak ada sudah ada karantina wilayah. Memang dalam menerapkan kebijakan ini dibutuhkan komunikasi dengan semua pemangku kebijakan,” pintanya.
Disampaikan PSBB terus diperpanjang selama Covid 19 ada. Terkecuali sudah ada vaksin. Oleh sebab itu, kepatuhan warga sangat menjadi penentu jangan sampai di Tangsel kembali melonjak pada saat tahap-tahap awal di mana angka tertinggi pada Maret-April sebanyak 150 pasien positif Corona.
“Jangan sampai kejadian seperti bulan Maret April, pasien banyak, kamar tidak ada. Makanya rumah lawan Covid kami biarkan terus ada supaya dapat menangani ,” tegasnya.
Secara garis besar, Perwal PSBB ke-9 tidak ada perubahan masih sama dengan tahap ke- 8. Termasuk juga semua bidang usaha dibolehkan beroperasi selama mereka mematuhi aturan protokoler. Terkecuali tempat hiburan yang masih belum boleh. Harapannya jangan sampai menjadi tempat penyebaran Covid yang mana ada bersentuhan jika di tempa hiburan. Jaga jarak diterapkan di tempat hiburan tentunya cukup sulit.
“PSBB ke-9 sama dengan PSBB 8 semua boleh kecuali mengikuti protokol Covid. Manakala ada pelonggaran disiplin protokol Covid itu penting. Yang banyak adalah OTG yang merasa tidak terkena Covid. Tapi ketika berhubungan dengan orang yang fisiknya lemah, maka orang itu mudah terpapar,” tegasnya.
Karena Covid terus menjalar, Pemkot kembali menghidupkan Gugus Tugas Covid hingga tingkat RT/RW. Termasuk bakal melakukan serangkaian agenda penting supaya masyarakat benar-benar patuh pada kebijakan yang sudah dibuat.
“Covid ini masih ada makanya harus disiplin. Akan menggalakan pembagian masker. Kami juga akan menggalakan gugus tugas di RT RW,” tegasnya.
Kepala Satpol PP Kota Tangsel Mursinah menyampaikan soal kebijakan, denda Rp 50 ribu belum diterapkan. Adapun sanksi-sanksi yang melanggar PSBB sudah dilakukan dengan banyak hal seperti tidak menggunakan masker dengan rompi dan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan berbagai sanksi di lapangan.
“Tindakan saksi sosial dan banyak saksi lainnya. Untuk sanksi denda 50 ribu belum diterapkan. Di hulu memang sangat luar biasa persoalannya dan di hilir di rumah sakit juga kami memberikan pemantauan,” tutup Mursinah. (din/rus/bnn/gatot)
Diskusi tentang ini post