SATELITNEWS.ID, TANGSEL—Pemkot Tangerang Selatan menjatuhkan sanksi terhadap ratusan tempat hiburan yang melanggar penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Covid-19. Sebanyak 250 tempat hiburan disegel dan 110 ditutup.
Kepala Satpol PP Tangsel Mursinah, Selasa (25/8), menjelaskan sanksi yang diberikan mulai dari pemasangan stiker tanda segel hingga pencabutan izin operasional. Pemkot Tangsel, kata Mursinah, juga telah menindak 3.050 orang pelaku pelanggaran PSBB. Mereka terbukti tidak pakai masker di ruang publik dikenai sanksi sosial menyapu jalanan.
Menurut Kasatpol PP, tempat usaha yang ditegur secara lisan dan peringatan tertulis sebanyak 512. Sebanyak 250 diantaranya disegel pakai stiker. Kemudian tempat hiburan yang ditutup dan dipasangi stiker segel ada 110 titik. Terakhir, empat karaoke izin operasionalnya dicabut.
“Total empat tempat usaha hiburan yang kita rekomendasikan dicabut, Venesia (karaoke dan Spa) Masterpiece (Karaoke), Lemon (Massage) dan Matador (Karaoke). Semua itu melanggar PSBB, setiap hari kami terus patroli dibantu jajaran samping (personel TNI/Polri),” ujarnya.
Patroli juga menyasar ke lokasi pemukiman penduduk serta pusat-pusat keramaian. Petugas gabungan rutin melakukan patroli untuk sosialisasikan pentingnya masyarakat agar selalu patuhi protokol kesehatan.
Mursinah menegaskan, selama masa perpanjangan PSBB hingga 5 September 2020 mendatang, seluruh tempat usaha hiburan Spa, Karaoke, Bar dan wisata tirta (air) belum dizinkan untuk beroperasi atau mendapat kelonggaran.
“Perpanjang sampai tanggal 5 September 2020. Yang dicabut personal karaoke dan massage karena melanggar PSBB,” jelas dia.
Dia mengaku, meski sudah 9 kali dilakukan perpanjangan PSBB di Tangerang Selatan, kesadaran masyarakat terkait protokol kesehatan Covid-19 di Tangsel, masih rendah. “Tingkat kepatuhan masih 80 persen. Kami terus berupaya melakukan tindakan-tindakan tegas,” ucap dia.
Ketua Perhimpunan Hotel Restoran Indonesia (PHRI) Kota Tangerang Selatan, Gusri Effendi mengatakan para pelaku usaha jasa penginapan di Kota Tangsel mesti bisa mengambil pelajaran dari kasus penggerebekan di Karaoke dan Spa Executive Venesia BSD, Rabu malam lalu. Dimana, Mabes Polri melakukan penggerebekan atas sangkaan melanggar PSBB Covid-19 serta dugaan tindak pidana perdagangan orang dan prostitusi.
“Kan masih banyak cara model pengembangan usaha,” kata Gusri, Selasa (25/8).
Saat diminta menjelaskan pengembangan usaha yang dimaksud, Gusri mengatakan karakteristik Tangsel sebagai daerah perkotaan memiliki banyak potensi usaha yang bisa dikembangkan. Misalnya bisnis menyediakan sewa ruangan.
“Sewa ruang pertemuan berikut menu makanan dan minuman ringan. Nanti kalau pandemi Covid selesai usaha penyelenggaraan musik juga bukan hal mustahil. Hotel kan bisa kebagian okupansinya,” ujar Gusri.
Gusri mengaku kaget sekaligus menyesalkan saat pertama kali mendengar informasi adanya penggerebekan tersebut. Dia mengingatkan kepada seluruh anggotanya agar tidak melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku. (jarkasih/gatot)
Diskusi tentang ini post