SATELITNEWS.ID, PANDEGLANG—Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI, menawarkan bantuan dana sebesar Rp50 miliar, dengan bunga sebesar 3 persen bagi pengusaha tambak undang. Melihat peluang itu, Dinas Perikanan (Diskan) Pandeglang gencar melakukan pendampingan dan pendataan pembudidaya tambak udang, yang akan mengajukan bantuan permodalan tersebut.
Kepala Diskan Pandeglang, Suaedi Kurdiatna mengungkapkan, beberapa pekan lalu Menteri KKP RI telah menawarkan bantuan permodalan bagi pengusaha tambak udang di Kabupaten Pandeglang, dengan nilai bantuan sebesar Rp50 miliar. Bantuan dana tersebut kata Suaedi, sifatnya pinjaman modal usaha dengan bungan sebesar 3 persen.
“Saya sudah menurunkan tim ke lapangan untuk melakukan pendataan, siapa saja yang akan mengusulkan bantuan permodalan yang bakal digelontorkan pihak KKP RI,” kata Suaedi, Rabu (26/8).
Suaedi berharap, bantuan permodalan dari KKP RI itu tidak hanya untuk tambak udang saja. Namun juga pengusaha-pengusaha yang bergerak di bidang perikanan lainnya, perlu didorong untuk mengajukan antuan permodalan tersebut.
“Selain melakukan pendataan, kami juga sekaligus melakukan sosialisasi kepada para pengusaha bidang perikanan lainnya, jika ada yang membutuhkan permodalan bisa segera mengajukan,” imbuhnya.
Dia menjelaskan, pinjaman permodalan yang ditawarkan oleh KKP RI itu bunganya hanya sebesar 3 persen dan tidak menggunakan agunan. “Tidak menggunakan agunan. Adapun persyaratannya nanti pihak pendamping yang memberikan arahan,” tandasnya.
Kepala Bidang (Kabid) Perikanan dan Budidaya Diskan Pandeglang, Iik Syakhabyatin menambahkan, menindaklanjuti hasil Kunjungan Kerja Menteri KKP RI ke wilayah Kecamatan Sumur, yang menawarkan bantuan permodalan sebesar Rp 50 miliar tersebut, pihaknya telah melakukan pendataan melalui pendamping bagi pelaku pengusaha tambak yang akan mengajukan permodalan usaha tersebut.
“Jadi sudah ada pendamping yang diberikan SK oleh KKP RI. Tugasnya khusus mendampingi pelaku usaha tambak mulai dari proses pengajuan hingga realisasi,” pungkasnnya. (nipal/aditya)
Diskusi tentang ini post