SATELITNEWS.ID, JATIUWUNG—Semenjak Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diperpanjang, Pemkot Tangerang terus memperketat pengawasan terhadap masyatakat yang tak mematuhi protokol kesehatan. Hal tersebut menyusul semakin meningkatnya angka warga yang positif Covid-19 saat ada kelonggaran PSBB.
Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan menggelar razia protokol kesehatan secara masif. Seperti yang terjadi di wilayah Kecamatan Jatiuwung. Puluhan warga terkena razia yang dilakukan oleh aparat gabungan setempat. Razia ini menyasar pengendara yang melintasi Jalan Gatot Subroto.
Kapolsek Jatiuwung Kompol Aditya Sembiring mengatakan, razia masker ini merupakan instruksi Pemerintah Kota Tangerang untuk mendisiplinkan warganya. Di sisi lain, untuk mengedukasi masyarakat agar membiasakan diri dalam mematuhi protokol kesehatan Covid-19. “Dalam operasi yang berlangsung kurang lebih satu jam ini, kami menemukan sebanyak 34 pengendara, baik pengendara roda dua maupun roda empat yang tidak menggunakan masker,” ujarnya, Rabu, (26/8).
Dari pantauan di lapangan, kata dia diakui kesadaran masyatakat masih rendah. Padalah di saat pandemi Covid-19 penggunaan masker sangat penting saat beraktivitas di luar rumah. Meski demikian, warga yang telah melanggar tidak mendapat sanksi denda. Mereka hanya mendapat teguran. Kendati begitu, aparat telah menyiapkan masker gratis bagi pelanggar.
“Sanksinya hanya teguran saja, dan mereka diharuskan menggunakan masker yang telah kita sediakan,” jelasnya. Kegiatan operasi masker seperti ini akan rutin digelar di Jatiuwung. Tidak hanya di jalan raya, operasi akan menyasar area publik. “Memutus mata rantai penyeberan Covid-19 ini adalah tanggung jawab kita bersama. Oleh karenanya, marilah kita bersama-sama membiasakan diri menggunakan masker selama beraktivitas di luar rumah,” pungkasnya. (irfan/made)
Diskusi tentang ini post