SATELITNEWS.ID, SERPONG—Tingkat pelanggaran lalulintas selama masa pandemi cukup tinggi. Satuan Lalu Lintas Polres Tangerang Selatan mencatat jumlah penilangan sebanyak 1.753 kasus dan teguran 3.593 selama Operasi Patuh Jaya 2020 yang dilakukan 14 hari dari 23 Juli 2020 hingga 5 Agustus 2020.
Wakapolres Tangsel, Kompol Stephanus Luckyto menerangkan jumlah pelanggaran lalu lintas itu menurun dibanding tahun lalu yang menembus angka 6.000 lebih. Penurunan jumlah pelanggar tahun ini disebabkan karena pandemi Covid-19.
“Kalau kami bandingkan dengan operasi patuh jaya kecenderungannya menurun, karena covid ini, ada penurunan 10 persen sampai 15 persen atau pelanggaran UU Lalu Lintas,” ujarnya di Mapolres Tangsel, Serpong, Rabu (26/8).
Luckyto menjelaskan SIM yang ditilang sebanyak 658, STNK mencapai 1.062. Sebanyak 27 sepeda motor dan 6 unit mobil disita. Penyitaan kendaraan disebabkan pengemudi tidak bisa menunjukkan bukti sah kepemilikan kendaraan yang dikendarainya itu.
“Kami mengimbau bagi masyarakat yang memiliki kendaraan yang telah kami sita silahkan datang ke Polres Tangsel bawa surat-surat yang sah, kita tak memungut satu sen pun jika kalian pemilik yang sah, jadi jangan ragu, takut ataupun gamang bila anda merasa pemilik yang sah berkas kendaraan-kendaraan ini kami persilahkan untuk datang ke Polres Tangsel,”imbuhnya.
Diketahui, dari data Satlantas Polres Tangsel pelanggaran sepeda motor sebanyak 1.590 terdiri dari tidak menggunakan helm 641, melawan arus 484, menggunakan HP saat berkendara 100, stop line 216, dan lain-lain sebanyak 149. Kemudian pelanggaran mobil sebanyak 138, antara lain melawan arus 35, tidak mengenakan sabuk pengaman 13, stop line 34, rotator atau sirine 33, dan lain-lain 33.
Sementara, dari 6 unit kendaraan roda empat dan 24 unit kendaraan bermotor yang disita, satu di antaranya mobil sport. “Salah satu kendaraan yang kita sita adalah sedan sport Mazda RX 7 warna kuning stabilo bernomor polisi B 177 JKR, karena pengemudi tidak bisa memperlihatkan STNK atau STCK tidak sah,” ujarnya.
Untuk kronologi penyitaan kendaraan sport mewah ini, awalnya petugas sedang mengatur lalu lintas di jalan Letnan Sutopo BSD City. Saat diberhentikan, yang bersangkutan dimintai surat- surat kendaraan oleh petugas tetapi tidak bisa memperlihatkan STNK sehingga petugas melakukan penindakan dengan menyita mobil tersebut.
Pemilik kendaraan yang merupakan wiraswasta asal Surabaya, Jawa Timur tersebut sampai saat ini belum menunjukan dokumen yang sah. Polisi kini masih menunggu kelengkapan dokumen dari pemilik.
Bilamana keabsahan dokumen tak dapat diberikan maka kasus ini akan gelar perkara dengan reskrim untuk mengetahui asal-usul kendaraan ini sehingga bisa mengaspal di jalan raya. “Dari proses lidik pengemudi tidak bisa menunjukan keabsahan, dia beli dari seseorang, ini kita curigai,” paparnya.
Selain mobil mewah, pihaknya juga menilang bus sebanyak dua unit, empat kendaraan barang dan tiga kendaraan khusus dalam operasi patuh jaya tersebut. (jarkasih/gatot)
Diskusi tentang ini post