SATELITNEWS.ID, TIGARAKSA—Kepolisian Daerah (Polda) Banten mengusulkan penarikan 8 Polsek yang membawahi 10 kecamatan di Kabupaten Tangerang dari Polda Metro Jaya ke wilayah hukumnya. Usulan tersebut mendapatkan persetujuan dari Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar dan Gubernur Banten Wahidin Halim.
Pernyataan itu disampaikan Zaki pada rapat koordinasi penataan daerah hukum Polresta Tangerang Polda Banten di aula Mapolresta Tangerang Tigaraksa, Kamis (27/8). Dia mengharapkan seluruh wilayah 29 Kecamatan di Kabupaten Tangerang bisa kembali masuk ke satu wilayah hukum yaitu Polda Banten. Saat ini ada sebagian kecamatan masuk ke wilayah hukum Polda Metro Jaya.
“Untuk penetapan wilayah Polresta Tangerang yang penting satu. Yang perlu saya tegaskan bahwa 29 Kecamatan di Kabupaten Tangerang masuk ke wilayah hukum Polres Kota Tangerang Tigaraksa karena saya sudah bangun kantor Polres yang besar dan megah. Itu dibangun untuk bisa mengurusi seluruh masyarakat Kabupaten Tangerang,”kata Zaki dalam rapat yang dihadiri Gubernur Banten Wahidin Halim, Kapolda Banten Irjen Pol Fiandar, Karo Remtala Serena Mabes. Polri Brigjen Pol Budi Yuwono MH, dan Kapolresta Tangerang Kombespol Ade Ary Syam Indradi.
Zaki mengatakan Pemkab Tangerang tidak meragukan kemampuan Polda Banten maupun Polda Metro Jaya untuk melindungi masyarakatnya. Namun, dia meminta Kapolri kembali menyatukan seluruh kecamatan di bawah Polresta Tangerang Tigaraksa.
Saat ini, 29 kecamatan di Kabupaten Tangerang berada di bawah dua Polda dan tiga Polres. Wilayah Pakuhaji, Sepatan, Teluknaga dan Kosambi, masuk ke Polres Metro Tangerang Kota. Sementara, Kelapa Dua, Pagedangan, Cisauk, Curug, dan Legok masuk ke Polres Tangerang Selatan. Sebanyak 19 kecamatan lainnya berada di bawah Polresta Tangerang.
“Di Kabupaten Tangerang ini butuh kepastian agar dapat mempermudah komunikasi, “imbuhnya.
Hal senada diungkapkan Gubernur Banten Wahidin Halim. Menurut Wahidin, permasalahan koordinasi, sosial, geopolitik dan ekonomi serta geografis menjadi pertimbangan Pemprov Banten untuk menarik seluruh wilayah Kabupaten Tangerang masuk ke wilayah hukum Polda Banten.
“Mungkin stigma di masyarakat yang menjadi berat adalah terkait masalah plat nomor karena masyarakat menganggap dengan plat nomor B itu memiliki gengsi dan pamor yang lebih berbeda dibandingkan dengan plat nomor A, mungkin itu yang menjadi persoalan di masyarakat,” ujarnya.
Kapolda Banten Irjen. Fiandar mengatakan salah satu upaya yang dilakukan Polda Banten dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat yaitu mengusulkan penataan daerah hukum Polres Tangerang. Polda Banten mengajukan penarikan beberapa objek yang secara administratif masuk wilayah Kabupaten Tangerang namun daerah hukum berada di wilayah Polda Metro Jaya.
“Polda Banten mengajukan penarikan 8 wilayah atau Polsek yang berada di wilayah administratif Kab. Tangerang dan wilayah hukumnya berada di Polda Metro Jaya untuk ditarik kembali ke wilayah hukum Polda Banten dan ke-8 wilayah Polsek tersebut adalah Polsek Cisauk, Legok, Kelapa Dua, Curug, Pagedangan, Teluknaga, Pakuhaji, dan Sepatan,”ungkapnya.
Kapolres Kota Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan Polresta Tangerang saat ini membawahi 19 Kecamatan di Kabupaten Tangerang. Sebanyak 10 Polsek melayani 19 Kecamatan dengan 10 Polsek dan 14 subsektor. Polresta Tangerang diperkuat 977 personel. (alfian/gatot)
Diskusi tentang ini post