SATELITNEWS.ID, SERANG—Bawaslu Kabupaten Serang memastikan sudah mengeluarkan status berkaitan dengan laporan terhadap Bupati Serang, Wakil Bupati Serang, Camat dan dua kepala sekolah yang sebelumnya diduga melakukan pelanggaran pilkada. Berdasarkan hasil penelitian pemeriksaan terhadap laporan yang masuk serta hasil kajian pengawas pemilihan, laporan tersebut tidak dapat ditindaklanjuti dengan alasan tidak memenuhi unsur tindak pidana pemilihan.
Divisi Hukum Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Serang, Ari Setiawan mengatakan, pelapor sebelumnya mempersoalkan terkait dengan bilboard dan spanduk yang menggunakan foto bupati dan wakil bupati Serang tidak menggunakan pakaian dinas yang terpasang di sekolah dan kecamatan. Dalam laporannya, pelapor langsung menentukan dugaan pelanggarannya pasal 71 yang implikasinya adalah pasal pidana.
“Maka jika ada laporan yang masuk terkait dengan langsung memunculkan atau menentukan pasal, jika laporannya cukup syarat formil, maka kami harus lakukan register,” kata Ari saat ditemui di kantornya, Jumat (28/8).
Diketahui laporan tersebut dilayangkan PAC Ketua PAC Demokrat. Setelah diregister, kata Ari pihaknya kemudian langsung membahas di sentra Gakumdu. Setelah itu ditindaklanjuti dengan melakukan klarifikasi terhadap para pihak baik pelapor, saksi maupun terlapor.
“Itu sudah kami lakukan semua, kita mengundang seluruh pihak untuk dimintai keterangan. Terakhir adalah bupati dimintai keterangan pada Selasa pagi jam 08.15 sampai dengan jam setengah Sembilan. Setelah dirasa cukup, kami melakukan pembahasan terkait dengan unsur pasal, apakah ini terpenuhi unsur pasalnya atau tidak,” katanya.
Ari menuturkan, berdasarkan hasil pembahasan, Gakumdu sepakat untuk tidak menindaklanjuti laporan karena ada unsur pasal yang tidak terpenuhi. Maka tidak ditindaklanjuti ke tahap selanjutnya. “Tahap selanjutnya itu kan kalau unsur pasal terpenuhi, tahap selanjutnya adalah penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian,” ujarnya.
Disinggung apakah terlapor masih berupaya mendesak agar laporannya terus diproses, ia mengaku sampai saat ini masih belum menerima apakah pelapor akan melakukan upaya lain. Namun hal tersebut menurutnya hak dari pelapor.
“Kalau upaya apapun itu hak pelapor, atau siapa saja sebagai warga negara punya hak. Tinggal kita lihat apakah upaya itu kemudian difasilitasi dalam artian difasilitasi forumnya oleh ketentuan peraturan perundang undangan, nanti tinggal kita lihat apakah di Bawaslu masih bisa dilakukan atau tidak,” tandasnya. (sidik)
Diskusi tentang ini post