SATELITNEWS.ID, TIGARAKSA—Penjual miras , SS (37), terancam mendekam lama di penjara. Polresta Tangerang menjerat pasal berlapis kepada tersangka atas ulahnya yang merenggut nyawa lima pemuda dan empat lainnya dalam kondisi kritis saat pesta miras di kawasan Panongan.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, tersangka SS dijerat dengan Pasal 204 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara serta Pasal 62 UU Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
“Tersangka SS kini mesti meringkuk di balik jeruji besi guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Sementara kasus itu masih dalam pendalaman intensif,” kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada Satelit News, Jumat (28/8).
Kapolres mengatakan, peristiwa maut itu terjadi pada Minggu (23/8) tengah malam lalu di salah satu ruko di Kawasan Citra Raya, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang. Beberapa orang menenggak minuman oplosan yang dibeli dari tersangka SS. “Usai menenggak oplosan, 5 orang meninggal dan 4 orang kini dalam perawatan dan kondisinya kritis,” ujar Ade.
Dijelaskan Ade, usai peristiwa yang sempat viral itu, Polresta Tangerang langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya diketahui para korban membeli minuman oplosan itu dari tersangka SS. Bahkan, tersangka SS sendiri yang mengantarkan minuman oplosan itu dan juga sempat ikut duduk bersama para pemuda, namun tak begitu lama.
Kapolresta Ade melanjutkan, tersangka SS mengaku tidak mengetahui isi kandungan minuman oplosan itu. Tersangka hanya mengatakan bahwa minuman yang dibawanya berjenis ciu. Tersangka juga mengaku tidak meracik atau menambahkan bahan apapun ke dalam minuman tersebut. “Makanya kita juga akan periksa korban yang selamat untuk mengetahui siapa yang meracik atau apa yang ada dalam kandungan minuman itu. Namun karena korban masih belum stabil, belum banyak keterangan yang kami dapat,” papar Ade.
Sebelumnya diberitakan, lima pemuda yakni RI (23) warga Cukang Galih, Kecamatan Curug, YO (22) warga Curug Kulin, Kecamatan Curug, AB (22) warga Mekarbakti, Kecamatan Panongan, RO (21) warga Mekarbakti, Kecamatan Panongan, dan seorang perempuan MA (22) warga Sentul, Kecamatan Curug, meregang nyawa usai pesta miras oplosan. Kelima pemuda-pemudi itu tewas di waktu dan lokasi yang berbeda. Sementara tiga orang yang masih dirawat diantaranya DN, AS, dan satu lagi masih belum diketahui. (alfian)
Diskusi tentang ini post