SATELITNEWS.ID, RANGKASBITUNG— Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lebak berhasil membekuk dua terduga pelaku tindakan pencurian dan kekerasan (curas). Kedua terduga pelaku tersebut adalah IR (27) dan DC (27) warga Kecamatan Cipanas.
Kasat Reskrim Polres Lebak, Ajun Komisaris Polisi (AKP) David Adhi Kusuma mengatakan, kedua pelaku tersebut diamankan di kediamannya yang berada di Kampung Sanpaleuni, Desa Bintangsari, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Lebak, pada Kamis (27/8) sekira pukul 22.30 WIB.
Ia menurutkan, IR dan DC merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan pihaknya atas laporan aksi curas terhadap sebuah toko ritel Alfarmat yang berada di Jalan Raya Rangkasbitung-Pandeglang, Kampung Cibuah, Kecamatan Warung gunung, Kabupaten Lebak, pada Selasa (25/8). Dalam melancarkan aksinya, IR dan DC dibantu oleh temannya yakni Miftah warga Kecamatan Cipanas yang saat ini masih masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). “Kedua pelaku telah melakukan Curas terhadap toko ritel dengan cara mengamcam menggunakan sebilah golok dan memaksa dua orang kasir yang tengah berjaga untuk membuka brankas toko,” kata David, Minggu (30/8).
Selanjutnya, para terduga pelaku tersebut juga melakukan penguncian terhadap kedua kasir yakni Andri Wijaya dan Reza Maulana, dan langsung membawa kabur uang tunai yang berada di brankas toko senilai Rp 6.400.000. “Atas kejadian tersebut pihak toko mengalami kerugian sebesar Rp 6.400.000 dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lebak guna pengusutan lebih lanjut,” katanya.
Kata David, dari tangan terduga pelaku pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor, satu bilah senjata tajam jenis golok, satu buah handphone, dan juga uang tunai senilai Rp. 89.000 milik terduga pelaku. “Pelaku terancam pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara,” tandasnya. (mulyana/made)
Diskusi tentang ini post