SATELITNEWS.ID, SERANG–KPU Kabupaten Serang akan membatasi kedatangan para pendukung Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Serang, yang akan mendaftar. Hal itu sesuai dengan aturan yang tertuang dalam PKPU Nomor 6 tahun 2020, tentang Pelaksanaan Kegiatan Pemilihan Bupati, di musim pandemic Covid-19.
Ketua KPU Kabupaten Serang, Abidin Nasyar mengatakan, pada saat proses pendaftaran nanti di ruangan hanya diperbolehkan untuk calon dan pimpinan partai politik dua orang. Pihaknya akan menyampaikan terhadap semua pimpinan partai politik terkait, hal tersebut.
“Untuk masalah pendukung dan sebagainya, akan kami batasi. Makanya hari ini (kemarin,red), kita sampaikan kepada pimpinan partai politik kalau nanti bawa masa harus dibatasi, kita kan ada sosial distancing dan lain sebagainya,” kata Abidin, saat ditemui disela-sela Rapat Koordinasi (Rakor) persiapan penerimaan pendaftaran bakal pasangan calon, Senin (31/8).
Untuk memastikan kesiapan pendaftaran tambahnya, pihaknya akan melakukan gladi pada tanggal 3 September 2020. Disana akan dilihat, bagaimana situasi pencalonan hingga kaitan tempat dan lainnya. Ia pun menyampaikan kepada Parpol, agar ketika mendaftar ada dua hal yang harus dipenuhi yakni persyaratan calon dan syarat calon.
“Karena ada aturan bagaimana menerima Paslon. Kemudian dengan polisi, bagaimana dengan kondisi kantor yang tidak maksimal, bagaimana sterilisasi. Dengan pihak kedokteran juga. Kegiatan hari ini, kami pastikan pada seluruh stakeholder bahwa hal yang harus diperhatikan sudah disiapkan,” tambahnya.
Sebelum pendaftaran ujarnya lagi, Paslon juga harus melakukan RT PCR. Jika kemudian didapati Paslon positif Covid, maka ia harus diisolasi 14 hari. “Mereka harus PCR seperti apa, kalau ada calon positif tunggu 14 hari (isolasi), kita tunggu PKPU terbaru. Kalau misalkan itu (positif) bisa saja diskualifikasi, makanya kita tunggu regulasi terbaru,” tuturnya.
Sementara, Ketua DPD II Golkar Kabupaten Serang, Fahmi Hakim mengatakan, untuk persiapan pendaftaran, pihaknya bersama Parpol yang tergabung dalam Koalisi Serang Maju dan Berkelanjutan, dipastikan akan melakukan deklarasi sekaligus pendaftaran Tatu – Pandji ke KPU.
“Kaitan tanggal dan tempat akan dipastikan melalui surat, surat sedang kami persiapkan bahwa 10 partai koalisi untuk persyaratan calon dan persyaratan pencalonan Insya Allah Bu Tatu sudah semua siap dan sudah lengkap. Termasuk B1KWK (surat rekomendasi) daru 10 Parpol sudah siap semuanya,” imbuhnya. (sidik/mardiana)
Diskusi tentang ini post