SATELITNEWS.ID, TANGERANG—Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tangerang mencatat angka pengangguran di Kota Tangerang meningkat seiring terjadinya Covid-19. Bila sebelumnya 79 ribuan, maka kini jumlahnya mencapai 89.167 orang.
“Itu pengangguran yang dari BPS (Badan Pusat Statistik) kan sebelumnya 79 ribuan ya terus ditambah PHK ditambah ini kan tahun kelulusan baru,” ujar Kepala Bidang Penempatan dan Perluasan Kerja Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tangerang, Wilopo Tetuko kepada Satelit News, Senin, (31/8)
Dia mengatakan, tingkat pengangguran tinggi disebabkan oleh Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan perusahaan imbas dari pandemi Covid-19. Kemudian para pencari kerja yang baru lulus SMA. “Itu dari data pencaker (pencari kerja) PHK dan data BPS. Sekitar 9.653 lebih pencaker. Kalau yang lulus itu sekitar 6000-an rata-rata SMA,” jelasnya.
Dari data yang diperoleh, hingga saat ini tercatat ada 74 perusahaan yang memutuskan PHK karyawan. Total karyawan yang di PHK mencapai 7511. “Kalau karyawan yang terdampak Covid-19 terdapat 9.482 orang. Kalau yang dirumahkan ada 1.971 orang,” ujar Wilopo.
Sementara, untuk menanggulangi tingginya pengangguran, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang menggelar bursa kerja atau job fair secara daring. Kegiatan ini akan berlangsung pada 1 hingga 5 September 2020 mendatang.
“Kita lagi ngadain job fair online. Jadi dia full online melalui Tangerang LIVE. Sama seperti yang lalu lalu, tapi dia nggak hadir di setiap kecamatan,” ungkap Wilopo. Dia pun menjelaskan total ada 52 perusahaan yang turut serta dalam bursa kerja kali ini. Kemudian, 5394 lowongan kerja dari mulai jenjang SMA/ Sederajat hingga Sarjana. “Lowongan 5394 dalam dan luar negeri. Justru banyak yang luar negeri itu di Korea dan Jepang,” ujarnya. Bursa kerja ini dibuka umum untuk semua masyarakat. Meski demikian, Disnaker akan memprioritaskan warga Kota Tangerang. “Kita prioritaskan untuk warga Kota Tangerang tapi tidak menutup kemungkinan warga luar Kota Tangerang,” pungkasnya. (mg5/mg6/made)
Diskusi tentang ini post