SATELITNEWS.ID, RANGKASBITUNG—Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Lebak menetapkan pemilihan kepala desa (pilkades) secara serentak bakal digelar tahun 2021. Tercatat dari 430 desa akan ada 266 yang bakal menggelar pesta demokrasi lokal tersebut.
Selain bebas narkoba, persyaratan lainnya yang harus ditempuh calon kades yaitu bebas Covid-19. Kepala DPMD Lebak, Babay Imroni mengatakan, pihaknya sudah melayangkan surat ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait pelaksanaan tersebut. “Kita sudah melayangkan surat ke Kemendagri untuk pelaksanaannya,” ujar Babay, Selasa (1/9).
Pemerintah desa (Pemdes) yang akan melaksanakan pilkades serentak itu mayoritas pemimpinnya akan habis masa bakti akhir 2020 ini. Maka, agar tidak terjadi kekosongan jabatan dan sesuai peraturan maka perlu digelar pilkades. “Rata-rata jabatan kepala desa (kades) akan berakhir di bulan September. Karena itu untuk bulan dan tanggalnya belum dapat ditentukan yang jelas tahun 2021 akan digelar pilkades serentak di 266 desa,” kata Babay.
Dia menjelaskan, selain harus mengantongi surat keterangan bebas dari narkotika, syarat lain yang harus dimiliki calon kades adalah bebas dari Virus Corona (Covid-19) dibuktikan dengan hasil rapid, swab. “Selain harus bebas narkoba, bakal calon juga harus menyertakan keterengan bebas Covid-19,” ucapnya.
Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 / 2015 tentang Pilkades dan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 7 / 2015 tentang Tata Cara Pilkades, apabila terdapat lebih dari lima calon kades, maka calon kades di desa tersebut mengikuti tes seleksi yang diadakan di kabupaten. “Saya minta semua calon kades bisa ikut menjaga kondusifitas sehingga pelaksanaan pilkades nanti berjalan aman dan lancar,” harapnya. (mulyana/made)
Diskusi tentang ini post