SATELITNEWS.ID, SERANG–Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Serang memastikan akan memberi sanksi kepada petugas yang dengan sengaja memperlambat pelayanan ataupun memungut biaya pelayanan Administrasi Kependudukan (Adminduk). Sanksi yang diberikan yaitu pemberhentian hingga pemindahan tugas.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Serang Abdullah mengatakan, Pemkab Serang saat ini telah menetapkan zona integritas. Dalam zona integritas tersebut, yang ditekankan dari Dukcapil adalah, pertama semua pelayanan Adminduk mulai dari pelayanan Akta Kelahiran, KK, KTP hingga Akta Kematian dan lainnya, harus diberikan secara gratis.
Kedua, semua aparatur Dukcapil tidak boleh memperlambat dan meminta atau sekalipun diberi uang oleh masyarakat, tidak boleh menerima. Jika itu terjadi, sanksi tegas menanti. “Sebenarnya tidak boleh lagi (pungut biaya), pelayanan adminduk semua dilayani dari blanko sampai alat rekam data gratis, kalau ada mungut lapor nanti kita ada tim (pemantau) kita beri sanksi. (Sanksinya) kalau operator tenaga sukarela kita berhentikan, karena mereka dapat honor. Kalau kasi atau pihak UPT kita akan pindahkan, kita tidak main main,” kata Abdullah, Selasa (1/9).
Kemudian Abdullah juga meminta kepada masyarakat, agar dalam pelayanan Dukcapil tidak boleh diwakilkan. Sebab jika diwakilkan, akan ada biaya atau tidak gratis. Terlebih saat ini, pelayanan Adminduk bisa dilakukan di UPT bukan lagi di dinas.
“Kalau langsung, jika ada masalah data atau ada kekurangan dia tahu, jadi bisa langsung dilengkapi,” tandasnya.
Menurut Abdullah, pelayanan adminduk di UPT dilakukan secepatnya jika data sudah lengkap dan kondisi jaringan baik serta alat stabil. Paling lambat hanya 3 jam dari mulai proses hingga pencetakan. “Kalau yang sakit dan memang perlu (adminduk), kita jemput bola tinggal lapor ke dukcapil nanti kita ke rumah mereka. Jadi tidak masalah siap layani sampai ke rumah,” tuturnya.
Abdullah juga berpesan kepada masyarakat, agar imbauan tersebut bisa dijalankan dengan benar. Jika memang masyarakat tidak sempat datang ke UPT, mereka masih bisa melakukan pelayanan secara online untuk membuat KK, KTP bahkan surat pindah. Dibanding harus menyuruh calo.
“Seperti surat pindah misalnya dia sudah lama di Kabupaten Serang tapi belum pindah, misal dari Lampung, untuk buat surat pindah di dukcapil tempat tinggal asal tidak ada biaya atau tidak sempat, tinggal buat pernyataan pindah ke dukcapil Kabupaten Serang dengan nomor KTP KK nanti kita koordinasikan ke luar daerah agar dibuatkan surat pindah,” imbuhnya. (sidik/mardiana)
Diskusi tentang ini post