SATELITNEWS.ID, PANDEGLANG—Untuk mencegah masifnya penyebaran Covid-19, Pemkab Pandeglang telah mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 55 Tahun 2020, tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan. Perbup itu menekankan kepada seluruh masyarakat Kabupaten Pandeglang agar menerapkan protokol kesehatan. Salah satunya diwajibkan memakai masker. Jika masih memandel tidak mau pakai masker, masyarakat bakal dikenakan sanksi.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pandeglang, Entus Bakti membenarkan, sekarang ini sudah ada Perbup yang mewajibkan masyarakat mengenakan masker. Bahkan dari ditetapkannya Perbup itu pada 24 Agustus 2020 lalu, pihaknya terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
“Sebagaimana amanat Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020, Pemda Pandeglang juga sudah melaksanakan kewajibannya membuat Perbup Nomor 55 Tahun 2020. Perbup itu ditetapkan pada 24 Agustus 2020 lalu,” kata Entus, Selasa (1/9).
Menurut Entus, sebelum Perbup itu diterapkan kepada masyarakat, terlebih dahulu pihaknya melakukan sosialisasi agar masyarakat mengetahui dan memahami aturan yang dibuat tersebut.
“Jadi kami mengupayakan memberikan sosialiasi kepada masyarakat di tempat-tempat terbuka dan padat pengujung, seperti pasar dan tempat lainnya. Ini sudah kami lakukan semenjak terbit Perbup tersebut,” klaimnya.
Entus memastikan, sosialisasi baik yang dilakukan olehnya maupun Organisasi Prangkat Daerah (OPD) lainnya, bakal berakhir pada 7 September 2020 mendatang. Karena pada tanggal itu, Perbup tersebut sudah diterapkan.
“Pelaksanaannya tanggal 7 September 2020 mendatang, kami sudah melaksanakan sanksi kepada masyarakat sesuai Perbup tersebut. Ini patut ada kerjasama semua pihak. Sebetulnya kami sebagai penegak peraturan daerah tidak ingin memberikan sanksi kepada masyarakat,” imbuhnya.
Jadi Entus berharap, semua masyarakat agar ada kesadaran untuk tetap menerapkan protokol kesehatan dalam aktivitas sehari-hari. Jika tidak ingin berhadapan dengan Satpol PP saat melakukan operasi penegakan, terutama yang tidak mengenakan masker.
“Kami butuh kesadaran masyarakat secara luas, tugas kami melindungi masyarakat. Jadi supaya tidak terdampak Covid-19, kami akan terus mengingatkan masyarakat dan menindak yang tidak mengenakan masker sesuai Perbup tersebut,” tandasnya.
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP Pandeglang, Juhanas Waluyo menambahkan, sanksi yang bakal didapat oleh masyarakat jika tak menerapkan protokol kesehatan, khususnya tak mengenakan masker bakal kena sanksi teguran, sosial dan sanksi denda.
“Sanksinya ada tiga yakni sanksi teguran baik secara lisan maupun tulisan. Sanksi sosial melihat kondisi di lapangan, apakah nanti bakal disuruh membersihkan halaman dan sebagainya. Bisa juga menyanyikan lagu Indonesia Raya bagi anak-anak sekolah. Nah, khusus sanksi denda, di Kabupaten Pandeglang bakal diatur lagi lebih lanjut oleh Bupati,” pungkasnya. (nipal/aditya)
Diskusi tentang ini post