SATELITNEWS.ID, CIPONDOH—D hanya bisa pasrah saat digiring petugas Satpol PP Kota Tangerang usai patroli Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Dia kedapatan sedang berduaan dengan salah seorang wanita yang diduga Pekerja Seks Kormersial (PSK) di salah satu panti pijat di wilayah Cipondoh, Selasa (1/9) dini hari.
Awalnya pria tersebut berkilah. Dirinya mengaku hanya sebatas melakukan pijat refleksi saja. Namun ia tak dapat mengelak saat petugas memintanya untuk mengenakan kembali pakaian dan celananya, tanpa disengaja petugas mendapati D masih mengenakan alat kontrasepsi.
“Awalnya dia sempat ngamuk dan membentak-bentak petugas, namun saat salah satu anggota memintanya untuk memakai celananya anggota melihat dia masih memakai kondom karena waktu digerebek dia didapati masih memakai semacam kimono handuk,” Kata Kasie Hubungan antar lembaga Satpol PP Kota Tangerang, Saprudin, Selasa (1/9).
Saprudin menuturkan, dirinya juga mengamankan ERN salah seorang terapis pijat yang diduga menyediakan layanan esek-esek. Namun setelah diiterogasi, ERN mengaku menyediakan layanan pijat plus-plus dengan tarif Rp 170 ribu hingga Rp 500 ribu. “Untuk pasangannya kami lakukan pendataan dan diminta membuat surat pernyataan yang isinya tidak akan mengulangi lagi perbuatannya,” kata Saprudin.
Saparudin menuturkan dalam penyisiran di wilayah Kecamatan Cipondoh, pihaknya mendapati dua panti pijat yang diduga menyediakan layanan plus-plus. Dalam operasi ini Satpol PP Kota Tangerang berhasil mengamankan beberapa perempuan yang diduga sebagai PSK.
“Di sekitaran Jalan Benteng Betawi kita mendapat lima orang yang diduga PSK dari dua griya pijat tradisional, namun setelah kami dalami hanya satu yang bisa kami kirim ke Dinas Sosial untuk dilakukan pembinaan lanjutan karna setelah kami lakukan pemeriksaan sisanya tidak terbukti melakukan kegiatan prostitusi,” jelasnya.
Kepala Bidang Penegakkan Hukum Daerah (Gakunda) Satpol PP Kota Tangerang, A Ghufron Falfeli mengatakan, razia ini berawal dari operasi PSBB yang rutin digelar setiap harinya. Diantara lain memonitoring ke sejumlah tempat hiburan malam.
“Saat melintas di salah satu griya pijat kami mendapati beberapa kendaraan bermotor terparkir, awalnya pengelola griya pijat itu mengaku tutup, namun anggota kami yang curiga mencoba memeriksa beberapa bilik kamar di griya pijat tersebut alhasil anggota menemukan beberapa orang yang diduga terapis tengah melayani pelanggannya, satu diantaranya kedapatan masih menggunakan kontrasepsi,” jelas Ghufron.
Ia menjelaskan, lantaran kedua griya pijat tersebut kedapatan masih beroperasi pihaknya melakukan segel agar dapat mengikuti protokol kesehatan untuk meminimalisir dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
“Sesuai arahan Kasatpol PP dan mengamankan kebijakan Pemerintah Kota Tangerang, kita akan terus bergerak disetiap malamnya untuk memastikan segala bentuk kegiatan dan usaha yang berpotensi membuat keramaian sehingga penyebaran Covid-19 dapat terkendali, karna kita ketahui bersama saat ini Kota Tangerang masuk ke dalam zona Orange,”tuturnya.
Ia berharap, semua elemen masyarakat dapat turut berperan aktif dengan ikut melaporkan segala kegiatan yang berpotensi menggangu kenyamanan dan keamanan ditengah pandemi seperti sekarang ini. “Laporkan kepada kami setiap kegiatan yang berpotensi membuat kerumanan dan mengganggu kenyamanan, Isya Allah akan kami tindaklanjuti sesegera mungkin,” tukasnya. (irfan/made)
Diskusi tentang ini post