SATELITNEWS.ID, PANDEGLANG—Untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19, ternyata anggota TNI dari Kodim 0601 Pandeglang juga turut serta mengkampanyekan wajib masker kepada masyarakat.
Komandan Kodim (Dandim) 0601 Pandeglang Letkol Kav. Dedi Setiadi mengatakan, melakukan pencegahan dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 adalah tugas bersama. Maka dari itu, dia memerintahkan kepada seluruh jajarannya yang tersebar di 35 kecamatan, agar memberikan pemahaman kepada masyarakat pentingnya menggunakan masker.
“Pecegahan ini tugas bersama. Makanya saya memerintahkan kepada seluruh Koramil jajaran Kodim 0601 Pandeglang, untuk membantu Pemerintah Daerah (Pemda) Pandeglang, dalam pendisiplinan protokol kesehatan bagi warga masyarakat di wilayah Kabupaten Pandeglang,” kata Letkol Kav. Dedi, Rabu (2/9).
Menurutnya, kegiatan ini sesuai instruksi Gubernur Banten yang ditindaklanjuti instruksi Bupati Pandeglang, dengan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 55 Tahun 2020 tertanggal 24 Agustus 2020, tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.
“Alhamdulillah, semua jajaran dan personel kami terus bergerak mengkampanyekan wajib pakai masker, dan memberikan pemahaman aturan yang saat ini diberlalukan oleh pihak Pemprov Banten dan Pemda Pandeglang. Saat ini (Rabu) saja, Koramil di wilayah Saketi dan lainnya sedang bergerak memberikan pemahaman,” ungkapnya.
Komandan Koramil (Danramil) 0107 Kecamatan Saketi, Kapten Inf Tatang Soemantri menambahkan, bahwa kegiatan sosialisasi penerapan protokol kesehatan di masa new normal, dilakukan setiap hari di tempat-tempat keramaian. Menurutnya, di tempat tersebutlah kemungkinan besar bisa terjadi penyebaran.
“Kami bersama Tim Gugus Kecamatan Saketi dan Kecamatan Cisata, tidak henti-hentinya terus melaksanakan edukasi new normal kepada masyarakat wilayah Koramil 0107 Saketi. Edukasi protokol kesehatan di masyarakat ini, demi mencegah penyebaran Covid-19, dengan mendatangi dua pasar, yakni Pasar Saketi dan Pasar Sabut Sodong Kecamatan Saketi yang menjadi pusat aktivitas masyarakat,” jelasnya.
Selain pasar yang menjadi sasaran, pihaknya juga mendatangi desa-desa di wilayah Koramil 0107 Saketi. “Di desa-desa juga seperti di pasar ini, banyak masyarakat yang mengabaikan protokol kesehatan. Mereka tidak menggunakan masker dan tidak jaga jarak. Maka dari itulah, kami berikan pemahaman,” imbuhnya.
Kegiatan yang dilakukannya itu kata dia, bakal dijadikan agenda rutin untuk senantiasa mengimbau kepada masyarakat. Yakni selalu gunakan masker saat bepergian, pola hidup sehat, yang juga tidak boleh dilewatkan selama era new normal ini adalah berolahraga, rajin membersihkan tangan dengan sabun/ hand sanitizer.
“Kami ingatkan, tetap jaga jarak jika berhadapan dengan orang lain. Minum air putih yang banyak. Jaga kebersihan diri dan lingkungan, serta diam di rumah saja. Keluar rumah jika ada keperluan. Serta tak lupa wajib menggunakan masker jika melakukan aktivitas di luar rumah,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, untuk mencegah masifnya penyebaran Covid-19, Pemkab Pandeglang telah mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 55 Tahun 2020, tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan. Perbup itu menekankan kepada seluruh masyarakat Kabupaten Pandeglang agar menerapkan protokol kesehatan. Salah satunya diwajibkan memakai masker. Jika masih memandel tidak mau pakai masker, masyarakat bakal dikenakan sanksi.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pandeglang, Entus Bakti membenarkan, sekarang ini sudah ada Perbup yang mewajibkan masyarakat mengenakan masker. Bahkan dari ditetapkannya Perbup itu pada 24 Agustus 2020 lalu, pihaknya terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat. (nipal/aditya)
Diskusi tentang ini post