SATELITNEWS.ID, PANDEGLANG—Hasil laporan dan pengembangan Satresnarkoba Polres Pandeglang, akhirnya dua orang berinisial AK (30) dan I (41), yang diduga sebagai pengedar sabu-sabu, berhasil dibekuk di kediaman AK, tepatnya di Kelurahan Pandeglang, Minggu (30/8). Selain dua orang yang berhasil ditangkap, Polres Pandeglang juga berhasil mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 6,82 gram, 2 buah handphone, 1 buah korek api gas dan 1 buah pipa kaca bekas pakai sabu.
Kasat Narkoba Polres Pandeglang, AKP Akhmad Dheny mengatakan, penangkapan yang dilakukann terhadap AK dan I, berawal adanya laporan dari masyarakat, bahwa keduanya kerap melakukan transaksi narkoba. Berbekal laporan itulah, pihaknya melakukan penyelidikan.
“Laporan masyarakat kemudian dilakukan penyelidikan oleh kami, dari situ kami lakukan penangkapan terhadap kedua orang itu. Mereka bukan hanya pemakai. Namun pengedar juga,” kata Dheny, Rabu (2/9).
Dia menjelaskan, saat melakukan penggeledahan, anggotanya menemukan barang bukti yang disimpan oleh pelaku di dalam tas selempang, yang berada di atas lantai ruang tamu dan di sela-sela kursi sofa di sebuah ruangan rumah tersangka AK.
“Pada saat penangkapan, kami menemukan barang bukti sabu-sabu seberat 6,82 gram, 2 buah handphone, 1 buah korek api gas dan 1 buah pipa kaca bekas pakai sabu yang disimpan pelaku di rumah AK,” ungkapnya.
Setelah dilakukan interogasi pada tersangka I, lanjut Dheny, telah diakui bahwa barang haram tersebut miliknya, yang didapatkan dari pria berinisial A (DPO) asal Tangerang.
“Dua tersangka ini mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari A, asal Tangerang yang sampai saat ini masih menjadi DPO. Dibeli dengan cara uangnya ditransfer dan sabu disimpan di suatu tempat dan harganya Rp4,5 juta,” jelasnya.
Kapolres Pandeglang, AKBP Sofwan Hermanto mengaku sangat berterima kasih kepada masyarakat, yang sudah bersikap baik memberikan informasi adanya pelaku pengedar narkoba. Karena dengan begitu, pihaknya bisa menangkap para pelaku.
“Ini sesuai harapan kami, adanya peran masyarakat. Kami sangat berterima kasih, karena dengan peran itu, kami bisa menangkap para pelaku pengedar barang haram tersebut,” katanya.
Kini, pihaknya sudah mengurung para pelaku di sel Polres Pandeglang. Selain itu pihaknya terus mengembangkan kasus tersebut.
“Kedua tersangka diancam dengan pasal 114 ayat (1), ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (1), ayat (2), Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika,” pungkasnya. (nipal/aditya)
Diskusi tentang ini post