SATELITNEWS.ID, TANGERANG—Pemkab Tangerang akan kembali membuka rumah singgah Covid-19. Hal itu dikarenakan naiknya status zona kuning menjadi zona merah setelah ratusan orang dinyatakan positif corona.
“Sekarang kan naik lagi statusnya, jadi zona merah, kemungkinan rumah singgah akan dibuka lagi. Hanya saja formulanya masih dicari. Nanti apakah di Graha Anabatic lagi atau tempatnya ganti, ” kata Juru Bicara Satgas Covid-19 Kabupaten Tangerang Hendra Tarmidzi kepada Satelit News, Rabu (2/9).
Hendra mengatakan jumlah kasus positif corona di Kabupaten Tangerang sebanyak 727. Sebanyak 600 orang telah sembuh. Menurut Hendra, kasus Orang Tanpa Gejala (OTG) di Kabupaten Tangerang yang paling banyak.
“Saat ini jumlahnya kurang lebih tinggal 100 an yang positif corona. Mmayoritas OTG,”ungkap Hendra
Dia menambahkan, Covid-19 juga menjangkit sejumlah pekerja di Puskesmas Suadiri. 1 bidan, 1 petugas promosi kesehatan, 1 petugas satpam, dan 1 office boy dinyatakan positif corona.
“Iya benar, ada 4 orang di Puskesmas Sukadiri yang positif corona, Puskesmasnya juga sempat tidak operasi selama 3 hari tetapi Senin (31/8) kemarin sudah operasi lagi,” jelasnya.
Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang Moch Maesyal Rasyied mengatakan Pemerintah Kabupaten Tangerang sedang mempersiapkan tenaga medis dan alat-alat kesehatan yang diperlukan dalam penanganan Covid -19. Terutama yang terkait rumah singgah.
“Jadi kita sedang mempersiapkan tenaga medisnya, dalam hal ini dokternya, perawatnya, dan juga alat-alat medisnya. Kalau sudah siap nanti akan kita publis juga,” kata Rudi.
Pria yang gemar bermain sepakbola ini mengatakan, waktu pembukaan rumah singgah Covid-19 belum bisa ditentukan. Namun, dapat dipastikan dalam waktu dekat rumah singgah akan dibuka kembali.
Dia menghimbau kepada masyarakat untuk selalu menjalankan protokol kesehatan, dengan memggunakan masker ketika keluar rumah, menjaga jarak, dan mencuci tangan. Menurut Rudi, sapaannya, ketika masyarakat sudah menjalankan protokol kesehatan, maka bisa menjaga diri dan menjaga orang lain juga dari virus mematikan tersebut (Covid-19).
“Intinya secepatnya akan kita buka kembali rumah singgahnya. Kami juga tidak bosen-bosen untuk memberitahukan kepada masyarakat agar benar-benar menjalankan 3 M ini, Menggunakan Masker, Menjaga Jarak, dan sering Mencuci tangan. Kami selalu sosialisasi agar masyarakat benar-benar menjalankan protokol kesehatan, ” jelasnya.
Terkait sanksi bagi yang melanggar protokol kesehatan, Rudi mengatakan Satuan Tugas Covid -19 Kabupaten Tangerang masih sepakat pemberian sanksi secara humanis kepada masyarakat. Diantaranya hukuman push-up dan membersihkan sarana umum.
“Kami masih sepakat pemberian sanksi ini secara humanis, yang berupa sanksi fisik dan sanksi sosial. Sanksi fisik bisa push-up dan sanksi sosial bisa membersihkan Masjid, Mushola, atau WC, ” tegas Sekda. (alfian/gatot)
Diskusi tentang ini post