SATELITNEWS.ID, TANGERANG—Kota Tangerang kembali masuk zona merah penyebaran Covid-19. Pelanggaran protokol kesehatan di tengah masyarakat serta adanya kontak erat dengan pasien Covid-19 disebut menjadi penyebab bertambahnya penyebaran virus Corona jenis baru di Kota Tangerang.
Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah memaparkan di Kota Tangerang terdapat 847 kasus terkonfirmasi positif Covid-19. Saat ini, sebanyak 28 rukun warga masuk zona merah, 82 zona kuning dan 311 RW masuk zona hijau.
Arief mengatakan Pemkot Tangerang mengeluarkan sejumlah kebijakan untuk menahan laju penyebaran Covid-19. Diantaranya adalah penerapan Pembatasan Sosial Bersekala Lingkungan Rukun Warga (PSBL-RW). Pemkot Tangerang, kata Arief, berencana melakukan pembatasan aktivitas di tengah masyarakat untuk mencegah penyebaran virus Covid-19. Lebih lanjut, Arief menjelaskan penyebaran virus terjadi karena adanya kontak erat dan kerumunan masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan.
“Virus ini terjadi karena kontak erat ditambah lagi warga berkerumun, jadi yang sifatnya berkerumun nanti akan kita batasi. Kita terus awasi dan tindak warga yang masih melanggar protokol kesehatan,”ungkap Arief, Rabu (2/9).
Wali Kota berharap masyarakat memahami dan ikut terlibat dalam kebijakan pemerintah untuk melakukan upaya – upaya dalam menekan penyebaran virus Covid-19 di Kota Tangerang.
“Saya berharap masyarakat ikut terlibat, bisa dengan saling mengingatkan apabila ada yang tidak menerapkan protokol kesehatan. Hal itu agar tidak terciptanya klaster – klaster baru karena adanya kontak erat dan berkerumun di tengah pandemi ini,” pungkasnya.
Hingga saat ini, Pemkot Tangerang masih melakukan upaya – upaya pencegahan penyebaran virus Covid-19 dengan melakukan penyemprotan disinfektan di wilayah Kota Tangerang. Selain itu melakukan razia masker Aman Bersama di tiap – tiap kelurahan dan tempat keramaian dan mensosialisasikan penerapan protokol kesehatan dengan melakukan 3M yakni memakai masker, mencuci tangan dengan benar serta menjaga jarak.
Di tingkat birokrasi, Pemerintah Kota Tangerang telah mengambil sejumlah kebijakan demi membentengi Aparatur Sipil Negara dari bahaya penularan Covid-19 di lingkungan Pemkot Tangerang. Sekretaris Daerah Kota Tangerang Herman Suwarman menjabarkan kebijakan yang ditempuh untuk melindungi ASN Pemkot Tangerang diantaranya diberlakukannya aturan Work From Home (WFH) serta penyesuaian jam dan ritme kerja bagi pegawai yang rentan sesuai aturan yang berlaku selama pandemi Covid-19 yang tertuang dalam Surat Edaran No. 443/1474-BKPSDM/2020.
“Pemberlakuan WFH sejak evaluasi PSBB ke delapan lalu, terlebih untuk pegawai yang rawan tertular virus. Seperti yang sedang hamil, menyusui atau yang berusia di atas 50 tahun,” ungkap Sekda saat ditemui di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Rabu (2/9).
Selain itu, lanjut Sekda, pihaknya juga menginstruksikan kepada seluruh kepala OPD Pemkot Tangerang untuk lebih memperketat penerapan protokol kesehatan serta penyemprotan disinfektan secara berkala di setiap kantor dan gedung – gedung pemerintahan.
“Sesuai instruksi Wali Kota, jadi setiap pegawai wajib untuk pakai masker, rajin mencuci tangan dan menjaga jarak antar pegawai selama bekerja,” terang Herman.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangerang Liza Puspadewi menambahkan pihaknya juga telah melakukan test secara bertahap kepada sejumlah pegawai terutama bagi pegawai yang bertugas di lapangan dan berinteraksi langsung dengan masyarakat.
“Jadi risiko penularan dari pegawai ke masyarakat bisa diminimalisir,” pungkas Kadinkes. (irfan/made/gatot)
Diskusi tentang ini post