SATELITNEWS.ID, SERANG–Pemkab Serang dan Badan Siber Sandi Negara (BSSN), melakukan penandatangan perjanjian kerjasama tentang penerapan tanda tangan digital (Digital Signature) di Aula KH. Syam’un, Kamis (3/9). Kerjasama dilakukan, sebagai upaya percepatan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Penandatangan dilakukan secara digital oleh Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Diskominfosatik), Anas Dwi Satya Prasadya didampingi Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Serang, Tubagus Entus Mahmud Sahiri dan Kepala Biro Hukum dan Humas BSSN, Giyanto Awan Sularso didampingi Kepala Balai Sertifikasi Elektronik BSSN, Rinaldy. Hadir juga para Kepala OPD (Organisasi Perangkat Daerah) di lingkungan Pemkab Serang.
Kepala Diskominfosatik Kabupaten Serang, Anas Dwi Satya Prasadya mengatakan, tanda tangan digital atau elektronik ini membantu memenuhi 3 (tiga) aspek keamanan informasi, yakni pertama autentikasi (keaslian) pengirim atau penerima, memastikan bahwa informasi dikirimkan dan diterima oleh pihak yang benar.
Kedua integritas (keutuhan) data, memastikan bahwa informasi tidak diubah atau dimodifikasi selama informasi tersebut disimpan atau pada saat dikirimkan. Ketiga, mekanisme anti-sangkal (non-repudiasi), memastikan bahwa pemilik informasi tidak dapat menyangkal bahwa informasi tersebut adalah miliknya atau telah disahkan olehnya.
“Penerapan tanda tangan elektronik di OPD di Kabupaten Serang juga untuk menjaga keamanan dan mencegah praktik pemalsuan, tanda tangan elektronik mengedepankan kemudahan, kecepatan, dan keaslian dokumen,” kata Anas.
Selain penandatanganan kerjasama tambahnya, juga dilakukan sosialisasi implementasi tanda tangan digital. Pelaksanaan sosialisasi, merupakan upaya percepatan implementasi penyelenggaraan SPBE. “Dalam hal pemenuhan keamanan informasi, serta memberikan pengetahuan dan wawasan mengenai sertifikat elektronik,” tuturnya.
Sekda Kabupaten Serang, Tubagus Entus Mahmud Sahiri mengatakan, kerjasama ini dalam rangka pelaksanaan program reformasi birokrasi di bidang penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) atau e-government di Kabupaten Serang, sesuai Peraturan Presiden Nomor 95 tahun 2018, tentang SPBE.
Agar pelaksanaan SPBE dapat berjalan dengan baik, maka Pemkab Serang berkomitmen untuk menerapkan e-governance sebagai suatu sarana dalam peningkatan kualitas penyelenggaraan pemerintah dan mempercepat dalam melayani masyarakat.
“Salah satu media untuk mendukung hal tersebut adalah, penerapan e-government dalam pengelolaan pemerintahan di segala sector, termasuk penerapan tanda tangan digital,” ujar Entus dalam sambutannya.
Entus menyebutkan, maraknya kasus kejahatan elektronik (cyber crime), dan kebutuhan masyarakat akan perlindungan transaksi elektronik menjadi salah satu yang melatar belakangi tentang pentingnya penggunaan tanda tangan elektronik pada Pemerintah Daerah. Tanda tangan memiliki konsekuensi dan pertanggungjawaban.
“Sehingga diperlukan sosialisasi tentang pemahaman yang sama, mengenai tanda tangan elektronik ini, bagaimana yang sah dan diakui serta keamanan dari tanda tangan elektronik tersebut,” ujarnya.
Sementara, Kepala Biro Hukum dan Humas BSSN, Giyanto Awan Sularso mengatakan, terhitung hari ini yang menjalin Kerjasama dalam menerapkan tanda tangan digital dan sudah tersertifikat sebanyak 263 baik Kementerian pusat, pengadilan, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan perguruan tinggi, serta Pemkab Serang.
“Kami berharap dengan adanya penandatanganan kerjasama ini, bisa diimplementasikan secara penuh dalam lingkup pengamanan penandatanganan elektronik bisa berjalan dengan baik,” imbuhnya. (sidik/mardiana)
Diskusi tentang ini post