SATELITNEWS.ID, SERANG—Gubernur Banten Wahidin Halim akan memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di seluruh wilayah di Provinsi Banten mulai hari ini Senin (7/9). PSBB diterapkan karena tren kasus Covid-19 di delapan kabupaten/kota di Provinsi Banten meningkat cukup signifikan.
Wahidin mengungkapkan laporan Kepala Dinas Kesehatan Banten Ati Pramuji, Minggu (6/9), menyebutkan zona risiko di setiap kabupaten/kota di Banten cenderung meningkat. Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang masuk ke dalam zona merah. Kota Tangerang berada di angka 1,7 indikator zona risiko sedangkan Kabupaten Tangerang di angka 1,8. Angka 0 hingga 1,8 berarti wilayah tersebut masuk ke dalam zona merah dengan risiko tinggi.
Dalam laporannya Ati menjelaskan Kabupaten Lebak, Kota Tangerang Selatan dan Kota Cilegon mencapai angka indikator 1.9, Kota Serang di angka 2,1 Kabupaten Serang di angka 2,2 dan Kabupaten Pandeglang 2.4. Angka indicator 1,9 hingga 2,4 berarti Zona Orange Risiko Sedang. Dengan demikian sudah tidak ada lagi zona hijau di wilayah Banten.
“Tidak ada rapat evaluasi PSBB tahap 10 atau perpanjangan PSBB ke-9 di Banten. PSBB segera diperpanjang dan sekarang berlaku untuk seluruh kabupaten/kota di Provinsi Banten,” tegas Gubernur Banten Wahidin Halim dalam keterangan resmi yang diterima Satelit News, Minggu (6/9).
Selanjutnya dikatakan, sejak sebelumnya Banten tidak pernah terpengaruh dengan kondisi maupun istilah apapun. Yang terpenting tetap konsen terhadap penanggulangan penyebaran Covid-19 di wilayahnya.
“Berkali-kali saya ingatkan, adanya kelonggaran akan banyak pelanggaran. Mobilitas warga yang tidak terkontrol di daerah lain berefek pada wilayah lainnya. Dan saat ini banyak terjadi di Banten hingga kembali masuk ke zona risiko tinggi,” jelasnya.
Sebelumnya, PSBB hanya berlaku di wilayah Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Selatan. Perluasan PSBB hingga ke delapan daerah lainnya merupakan kewenangan Gubernur.
Hal itu telah dikoordinasikan dengan Kementerian Kesehatan. Berdasarkan keterangan Kementerian Kesehatan, saat ini penerapan PSBB menjadi kewenangan daerah karena lebih memahami wilayahnya.
Itu sebabnya, Gubernur Banten menghimbau kembali agar masyarakat Banten semakin menyadari dan peduli untuk tetap menerapkan protokol kesehatan. Selain itu, semua pihak diharapkan agar mengimplementasikan Pergub Banten Nomor 38 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid 2019 sebagai turunan dari Instruksi Presiden 6/2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten Ati Pramudji Hastuti menjelaskan selama PSBB tahap 9 – 10 di wilayah Tangerang telah terjadi penurunan disiplin kesadaran masyarakat terhadap wabah Covid-19. Mobilitas masyarakat juga sudah tidak terkendali serta belum optimalnya pelaksanaan protokol kesehatan. Sehingga, faktor-faktor tersebut menyebabkan adanya peningkatan kasus.
Namun Ati menegaskan, intensitas skrinning Covid-19 meningkat di delapan kabupaten/kota Provinsi Banten. Senada dengan Gubernur, dirinya berharap agar dilakukan gerakan edukasi dan inovasi melalui solidaritas bersama seluruh komponen masyarakat dalam meningkatkan kesadaran bahaya wabah Covid-19 di masyarakat.
Sementara itu Pemerintah Kota Tangerang Selatan memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Perpanjangan PSBB dilakukan untuk 14 hari mendatang, atau dimulai sejak tanggal 7 September hingga 21 September mendatang.
Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany menjelaskan bahwa pertimbangan perpanjangan PSBB ini dilakukan melalui rekomendasi dari Provinsi Banten. Dimana PSBB masih diperlukan untuk memutus mata rantai Covid-19.
Menurut Airin, PSBB masih menjadi solusi yang paling baik dalam mengatasi masalah Covid-19 ini. Dimana seluruh aktivitas masyarakat di luar rumah, kegiatan sosial sampai dengan kegiatan ekonomi dibatasi sehingga tidak menjadi salah satu klaster baru yang memungkinkan menjadi sumber penularan Covid-19.
”Perpanjangan ini juga dilakukan hingga Tangsel dipastikan menjadi zona hijau. Saat ini Kota Tangsel masih menjadi zona orange,” kata Airin.
Untuk memastikan PSBB ini berlaku dengan maksimal, Airin akan mengerahkan seluruh OPD untuk melakukan pengawasan terhadap aktivitas sosial. Dimana diharapkan dengan pengawasan tersebut seluruh masyarakat bisa lebih patuh dengan peraturan yang sudah ditentukan dalam PSBB.
”Intinya masyarakat harus meningkatkan kesadarannya. Dimana harus memastikan bahwa pada saat beraktivitas di luar rumah harus memenuhi protokol kesehatan,” kata dia.
Adapun protokol kesehatan yang harus dipenuhi adalah, menggunakan masker pada saat beraktivitas di luar ruangan. Kemudian memastikan diri untuk mencuci tangan secara berkala. Hingga menjaga jarak pada saat memiliki kegiatan di tengah keramaian.
Airin berharap dengan perpanjangan PSBB ini, Kota Tangsel bisa memulihkan keadaan. Serta melakukan percepatan dalam proses pemutusan mata rantai penularan Covid-19. (lim/bnn/gatot)
Diskusi tentang ini post