SATELITNEWS.ID, TANGERANG—Napi asimilasi berinisial DD (34), diringkus Satreskrim Polsek Cisoka, pada Kamis (6/9) di Kampung Cibugel, Kecamatan Cisoka. Diduga, DD kembali diringkus polisi lantaran kedapatan menjual obat-obatan golongan G, seperti tramadol dan dextro secara ilegal.
Kapolsek Cisoka, AKP Nur Rokhman menjelaskan, tersangka DD merupakan narapidana yang belum lama ini menerima program asimilasi dari Rutan Jambe atau Rutan Kelas I Tangerang. Kata dia, sebelumnya DD sempat ditangkap dengan kasus pencurian dan kekerasan.
“Tersangka ini dapat program asimilasi dari Rutan Jambe, dalam perkara Curas pada tahun 2018,” kata Nur Rokhman kepada Satelit News di Mapolsek Cisoka, Selasa (8/9).
Lanjut Nurokhman, setelah keluar dari rutan, tersangka DD ini mencari uang dengan cara berjualan obat-obatan keras secara ilegal di Kampung Cibugel, Kecamatan Cisoka. Kata dia, tersangka mengaku terpaksa menjual obat-obatan tersebut untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya.
“Dari pengakuannya, keuntungan dari berjualan obat-obatan ini digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” ujarnya.
Nur Rokhman menjelaskan, dalam sehari, tersangka dapat menjual ratusan butir obat dengan keuntungan mencapai Rp 500 ribu dengan cara Cash On Delivery (COD).
“Jadi sebelum COD, sudah ada komunikasi dulu melalui telepon dengan pembelinya. Jadi ketika sampai di TKP, penjual ini seperti menjual permen saja kepada si pembeli dengan cara langsung dikasih,” jelasnya.
Nur Rokhman mengatakan, pihak Kepolisian berhasil mengamankan 6.364 butir obat-obatan berbagai jenis dan uang tunai hasil penjualan sebesar Rp339 ribu dari tangan tersangka.
Nur Rokhman menegaskan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, DD dikenakan pasal 196 dan 197 UURI No 36 tahun 2009 tentang kesehatan, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
“Dari tangan tersangka, kami berhasil mengamankan 6.364 obat keras berbagai jenis dan uang sebesar Rp339 ribu. Tersangka terancam hukuman 10 tahun penjara,” katanya.
Sementara itu, Kapolres Kota Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menambahkan, perbuatan DD ini sudah merugikan dan membahayakan masyarakat. Pasalnya, obat-obatan tersebut dijual secara bebas kepada pemuda-pemudi, sehingga bisa merusak masa depan mereka.
“Kami mengimbau agar masyaeakat melaporkan kepada pihak Kepolisian, jika ada hal serupa terjadi di wilayahnya, agar keluarga kita terhindar dari peredaran narkoba,” imbaunya. (alfian/aditya)
Diskusi tentang ini post