SATELITNEWS.ID, TIGARAKSA—Sebanyak 14 orang mantan karyawan PT. Sinar Utama Jaya Abadi (PT. SUJA) di Jalan Raya Pasar Kemis, Kampung Cilongok, Desa Sukamantri, Kecamatan Pasar Kemis, melakukan hearing dengan Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang, Selasa (8/9). Belasan karyawan tersebut merasa haknya tidak diberikan karena di PHK secara sepihak.
Salah satu mantan karyawan PT. SUJA, Suryani mengatakan, bahwa dia sudah bekerja selama empat tahun, namun tetap di-PHK. Kata dia, alasan perusahaan memecat dirinya dikarenakan produksi perusahaan sedang loyo akibat Covid-19.
“Kerja dari 2016 sampai 2020, tetapi tidak sebagai pekerja tetap. Mereka mem-PHK kami dengan alasan produksi loyo akibat Covid-19,” kata Suryani kepada Satelit News, Selasa (8/9).
Lanjut Suryani, dengan dilakukannya hearing dengan Komisi II DPRD Kabupaten Tangerang, dia berharap ke 14 mantan karyawan PT. SUJA ini bisa kembali bekerja. “Semoga tidak ada pemecatan, kami berharap bisa kembali bekerja. Apalagi di masa pandemi ini, perekonomian sedang loyo,” harapnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum PT. SUJA, Kurais mengatakan, bahwa tidak ada pemecatan ataupun PHK kepada 14 mantan karyawan PT. SUJA. Hanya saja ke 14 mantan karyawan ini, sudah habis kontrak. Kata Kurais, saat ini perusahaan hanya memiliki ratusan karyawan.
“Sebenarnya tidak di-PHK, tetapi mereka ini sudah habis kontrak dan sudah sesuai dengan Undang-undang. Jadi sebenarnya tidak ada permasalahan,” katanya.
Sekretaris Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang, Deden Umardani mengatakan, pihaknya belum bisa memastikan hasil hearing dengan para buruh. Pihaknya akan meminta kepada Disnaker Kabupaten untuk melakukan penyelidikan terlebih dahulu.
“Kita akan meminta Disnaker untuk melakukan penyelidikan terlebih dahulu. Soalnya ini kan baru katanya, belum cek ke lapangan,” kata Deden.
Lanjut Deden, pihaknya juga akan melakukan pertemuan kembali dengan kedua belah pihak, agar diselesaikan secara musyawarah. Dia juga meminta kepada perusahaan, jika ada hak-hak normatif yang tidak diberikan kepada buruh, maka pihak perusahaan agar memberikan hak-haknya para buruh.
“Yang kedua jika memang ada hak-hak normatif buruh yang tidak diberikan, maka pihak perusahaan harus memberikan hak-hak tersebut,” pungkasnya. (alfian/aditya)
Diskusi tentang ini post