SATELITNEWS.ID, PANDEGLANG—Bakal pasangan calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) Pandeglang pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilakada) Pandeglang 9 Desember 2020 mendatang, terancam diganti oleh masing-masing Partai Politik (Parpol) pengusung. Ini jika hasil tes kesehatan menunjukan pasangan calon tersebut dianggap tidak mampu.
Ketua KPU Pandeglang, Ahmad Sujai mengatakan, di tahapan memang jadwal pemeriksaan kesehatan tanggal 4-11 September 2020. Namun, setelah melakukan koordinasi kembali dengan IDI, HIMPSI, BNN dan RSUD Berkah Pandeglang, jadwalnya ditetapkan dari tanggal 9-10 September 2012.
“Bukan hari ini (Selasa,8/9), kemarin itu hanya perkiraan sesuai tahapan dari 8-9 September 2020. Namun malam harinya ada keputusan dari RSUD Berkah Pandeglang dimulai besok (hari ini, 9/9) hingga 10 September 2020,” kata Sujai, saat dihubungi via WhatsAap (WA), Selasa (8/9).
Setelah semua Bapaslon menjalani tes kesehatan selama dua hari sesuai jadwal yang ditentukan itu jelasnya, pihak KPU Pandeglang harus menerima hasilnya pada tanggal 12 September 2020 mendatang. “Hasil pemeriksaannya itu harus disampaikan ke kami paling lambat 12 September 2020 mendatang,” ujarnya.
Sesuai Keputusan KPU RI Nomor: 394/PL.02.2-Kpt/06/KPU/VIII/2020 tentang pendoman teknis pendaftaran, penelitian dan perbaikan dokumen persyaratan, penetapan, serta pengundian nomor urut Paslon dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wabup, dan atau Walikota dan Wakil Walikota, ada ancaman bagi Bapaslon Bupati dan Wabup, jika dalam tes kesehatan nanti Bapaslon dinyatakan tak memenuhi syarat, Parpol pengusung dapat mengganti Bapaslon tersebut.
Sujai menjelaskan, bahwa item pemeriksaan kesehatan itu sudah diatur, baik itu persoalan jasmani maupun rohani. Kata dia, hasil keputusan dari tim pemeriksa kesehatan jika pada plenonya ada Bapaslon yang dinyatakan tidak mampu, harus dilakukan pergantian oleh Parpol.
“Bukan sehat atau tidak sehat ya, tapi kesimpulannya tidak mampu berdasarkan proses yang dilakukan tim medis (dokter spesialis). Jika ada yang dinyatakan tidak mampu, maka Bapaslon itu tak memenuhi syarat,” jelasnya.
Jika itu terjadi lanjut Sujai, tetap Parpol pengusung masih memilki kesempatan untuk melakukan pergantian Bapaslon-nya. Pergantian itu juga bisa dilakukan oleh Parpol melalui perubahan komposisi (kedudukan) saja.
“Pergantian itu hanya dilakukan terhadap bakal calon yang tak memenuhi syarat. Bagimana dengan komposisinya, kompisisinya bisa dirubah. Misalkan yang tadinya bakal calon Wabup, bisa menjadi bakal calon Bupati,” katanya.
Menurut Sujai, KPU dalam proses pemeriksaan kesehatan itu juga tak bisa masuk atau mengintervensi. Dikarenakan, yang memiliki kompentensi itu hanya tim medis yang sudah direkomendasi oleh IDI.
“Kami tak bisa intervensi ke wilayah pemeriksaan itu. Semuanya yang menentukan hasil pemeriksaannya itu tim medis yang sudah direkomendasi oleh IDI, bukan oleh rumah sakit ya. Adapun rumah sakit juga menetapkan itu berdasarkan rekomendasi atau surat tugas dari IDI,” imbuhnya.
Nantinya kata Sujai, hasil rapat pleno yang dilakukan tim pemeriksa kesehatan itu bakal disampaikan kepada pihak KPU Pandeglang. Dia menjamin, pihaknya tak bisa ikut campur dalam rapat pleno itu dan bakal menunggu hasilnya saja.
“Nanti hasilnya (rapat pleno) disampaikan ke kami, apakah nanti kesimpulannya mampu (tidak menghalangi bakal calon yang mempunyai kebutuhan khusus/disabilitas), atau tidak mampu untuk menjalan tugasnya sebagai kepala daerah,” pungkasnya.
Adapun nanti ditemukan hasilnya tak mampu, pihak Parpol diberikan waktu pergantian itu sampai 16 September 2020, atau sampai habis masa perbaikan dokumen. “Jadi waktu pergantiannya yang diberikan itu sampai pada saat memberikan dokumen perbaikan pada 16 Sepetember 2020 mendatang,” tandasnya.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaran KPU Pandeglang, Ahmadi menambahkan, walau Bapalson sudah melakukan swab tes, tetap dalam tes kesehatan itu juga meliputi swab tes kembali terhadap para Bapaslon Bupati dan Wabup Pandeglang.
“Harus dites swab kembali itu sesuai rekomendasi dari IDI. Jadi besok pada pemeriksaan, Bapaslon wajib di swab tes,” pungkasnya. (nipal/aditya)
Diskusi tentang ini post